
PIKIRAN RAKYAT — Pada hari Minggu, tanggal 20 April 2025, unit Resmob Polresta Serang Kota menahan pria bernama depan ML (23) yang berasal dari Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari. Ia ditahan karena diduga melakukan pembunuhan dengan pemotongan tubuh terhadap wanita muda berinisial SA (19). Wanita tersebut adalah penduduk asli Kampung Cikuray Kadongdong di Cinangka, Kabupaten Serang.
Insiden tersebut baru diketahui setelah mayat SA ditemukan dalam keadaan hancur di area Gunung Sari pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025. Sebagian dari tubuh korban dilaporkan tertutup dengan daun pisang serta serpihan kayu bakar, sedangkan sebagian lagi ada di dalam tas plastik putih yang kemudian dibuang ke dalam sungai.
Kepala Unit Reserse Kriminal di Polres Serang Kota, Kompol Salahuddin, menyebutkan bahwa tersangka berhasil ditahan usai pihak kepolisian menggelar investigasi sesuai dengan laporan penemuan jenazah tersebut. Proses penyelidikan ini dikendalikan secara langsung oleh Kompol Salahuddin bersama dengan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja.
Modus Mutilasi
Berdasarkan laporan medis, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025. ML mempick-up korban di rumah neneknya dan mengajaknya makan siang bakso di wilayah Ciomas sekitar jam 12:00 Waktu Indonesia Barat. Kemudian, ML menuntun SA menuju area Peninjauan guna mendiskusikan masalah kehamilan sang korban.
Berdasarkan pengakuannya, sang korban meminta untuk dinikahkan. Akan tetapi, ML menolak dan menjadi marah ketika tekanan berlanjut. Lantas, ia mengajak SA menuju suatu daerah perkebunan karet yang ada di Gunung Kupa, Gunung Sari, seolah-olah hendak membahas masalah itu dengan lebih intensif.
"Sebab ditekan terus-menerus, tersangka menyatakan bahwa dia merasakan amarah dan pada akhirnya memindahkan korban ke daerah perkebunan karet yang sunyi," jelas Kompol Salahuddin.
Saat tiba di tempat kejadian, ML segera mengcekik korban dengan menggunakan penutup kepala yang dipakai oleh SA sampai pingsan. Kemudian, korban didorong dari tebing dan dicekok lagi untuk memverifikasi bahwa dia sudah tidak bernyawa.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan
Usai melakukan pembunuhan, ML pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke tempat kejadian dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara," jelas Salahuddin.
Berdasarkan perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan pembunuhan, dengan hukuman maksimum selama 15 tahun penjara. Di tempat kejadiannya, petugas juga menyita beberapa barang bukti termasuk satu unit sepeda motor, sebuah golok, sebuah jam tangan, serta pakaian yang dimiliki oleh tersangka atau pun korban.
Editor : Investigasi Mabes