Kuasa Hukum Absen, Sidang Kedua Terdakwa Pelaku UU ITE Daniel FMT Ditunda

oleh

InvestigasiMabes.com l — Pada hari Selasa, 13/02/2024. Agenda sidang ke II terhadap terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan, memasuki ruangan sidang, tampak terdakwa memakai pakaian oranye turun dari tahanan Kejaksaan negeri Jepara tiba dihalaman gedung Pengadilan Negeri jepara pukul 9.35 Wib. Kemudian pada pukul 9.40 terdakwa didampingi Sekretaris DPD KAWALI Jawa Tengah Tri Hutomo memasuki ruang sidang cakra dan sempat baju tahanannya tampak dilepas oleh Jaksa penuntut umum .Sidang ke II ITE itu juga, dihadiri kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) H. Noorkhan, SH ikut memasuki ruang sidang cakra.

Tepat pukul 10.00 wib sidang dimulai dan diketuai majelis hakim parlin Mangatas Bona tua dan hakim anggota majelis Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, hadirJaksa Penutut Umum ( JPU) Ida Fitriani. Pada sidang singkat pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan ,sidang ditunda tanggal 20 Februari 2024 . Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara . Menegaskan didepan terdakwa , pengadilan negeri Jepara tidak punya banyak waktu harus menunggu eksepsi, ” Kami tidak punya waktu menungu nunggu eksepsi terdakwa ,” tegas Parlin Mangatas Bonatua disidang Cakra .

Kemudian Ketua Majelis hakim memberikan pelaksanaan agenda sidang berikutnya dan ditunda selasa pekan depan tanggal 20 Februari 2024.Sidang ditutup pada pukul 10.07 wib . Pada wawancara media ini kepada terdakwa didalam pengadilan negeri Jepara . Saat ditanya bagaimana yang dirasakan oleh terdakwa pada saat berurusan dengan lingkungan di karimunjawa? Daniel Tangkilisan sempat memberikan tanggapannya .Kami tetap berjuang demi lingkungan, apapun resikonya tetap kami aktivis, tetap berjuang dan berjuang ‘. ujarnya 13/2/2024 terlihat tetap tampak bersemangat.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) dengan ditundanya sidang terdakwa kasus ujaran kebencian pada minggu depan . ” Tidak masalah ditunda, pihak masyarakat tetap mengawal kasus itu sampai tuntas ” ujar Ridwan 13/2/2024 di jalan Pemuda Jepara .

Kuasa hukum H. Noorkhan, SH saat ditemui media ini menyebutkan “.Iya memang ditunda, sebab kuasa hukum terdakwa tidak pernah hadir dari sidang pertama dan kedua , tadi sudah diinformasikan sama Ketua Majelis hakim di depan persidangan. ” ujar pengacara yang mantan kepala Desa itu yang sukses membuikan pesakitan aktivis lingkungan Karimunjawa keturunan Belanda diruji besi penjara tersebut. (Red).