Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

oleh

InvestigasiMabes.com l — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 21 Februari 2024, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus () memeriksa 3 orang , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu:

1. HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

2. NH selaku Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016 s/d 2019.

3. MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM tahun 2019.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Ef)