Perjudian Togel di Pati Bergelora, Aliansi Masyarakat Datangi Mapolresta

oleh

InvestigasiMabes.com | Pati  – Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait perjudian, baik perjudian secara langsung atau perjudian online. Hukuman pelaku perjudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetap sama, sesuai dengan pasal yang menjerat pelaku.

 

Jika hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.

 

Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.

 

Terkait perjudian sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian, hal mengenai hukuman para pelaku telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

 

Dengan banyaknya peraturan tentang perjudian yang dikeluarkan pemerintah, bisa kita simpulkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia. Masyarakat tentu dapat melakukan tindakan preventif, terkait perjudian jika melihat dan menemukan pelaku perjudian. langkah hukum menghadapi judi online dan judi langsung dapat diberantas dengan cara melaporkan pelaku perjudian tersebut ke pihak berwajib.

 

Tapi dengan segala peraturan dan ancaman bagi pelaku tak sedikitpun membuat takut para pelakunya.

 

Ini terbukti dengan adanya perwakilan yang mengatasnamakan dari aliansi masyarakat ( 26/2/2024) mendatangi Mapolresta Pati untuk memberikan somasi ke Kapolresta terkait masih maraknya praktek perjudian togel di kabupaten Pati.

 

RS (inisial) sebagai koordinator mengatakan, ” kami memberikan somasi ke Kapolresta di karenakan aduan dari kami yang kemarin, sampai sekarang tidak ada penindakan, padahal ini jelas jelas melawan hukum.

 

RS berharap semoga dengan ini Kapolresta segera membersihkan Kabupaten Pati dari segala bentuk perjudian. Bu-Ri

Related Posts