BAWASLU Kabupaten Pasaman Barat Lamban Proses Laporan

oleh

InvestigasiMabes.com l — Proses pileg 2024 menyisakan banyak cerita di tengah-tengah masyarakat,tak terkecuali di kabupaten pasaman Barat provinsi Sumatera barat,asumsi dan isue-isue soal ketidak netralan penyelenggara serta pengawas terus berhembus,hal ini tentu mengotori marwah serta kerja keras penyelengagara pemilu di lainnya,namun apa mau dikata dan disalahkan karena masyarakat tentu punya opini sendiri.

Pada 20 maret 2024 masayrakat Pasaman barat telah melaporkan KPPS dan KPU Kab.Pasaman Barat ke Bawaslu pasaman barat. terkait pelaporan KPU Kabupaten pasaman Barat,serta KPPS di tiga tps yakni “TPS 08 Nagari Ranah Malintang, TPS 23 dan 24 Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur, Sehingga kemudian muncul Adanya beredar beberapa video viral terkait Klarifikasi oleh beberapa Ketua KPPS di Sungai Aua, dalam video itu dibuat sepertinya adanya indikasi kecurangan atau rekayasa surat suara dan suara pemilih.

Padahal PENGAWAS TPS telah ada dan WAJIB ada pada saat Punguthitung pada hari pemilihan. Sehingga ungkapan dalam vidio itu ada tata cara yang lakukan ketua dan anggota KPPSnya tersebut ini jelas sudah melanggar UU Pemilu No. 7 tahun 2017. Pasal 532 dan pidana pemilunya jelas, tetapi mengapa masih lama di proses.

Masyarakat pelapor mendesak agar Bawaslu kabupaten pasaman Barat menindaklanjuti kasus ini, seperti diungkapkan pelapor ber Inisial M “Kasus ini sudah sangat mamalukan sejak awal, masak Kpps disuruh buat Video seperti itu, belum lagi hal lain dalam diri Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasaman Barat yang banyak terjadi pelanggaran dan kita juga sudah melaporkan BAWASLU Pasaman Barat ke Bawaslu Provinsi ungkap salah satu masyarakat Pasaman Barat saat Diwawancarai( senin 25 maret 2014).

Harapannya kepada Bawaslu untuk segera proses laporan masyarakat ini dengan segera karna sampai saat ini belom terlihat Bawaslu memproses laporan ini. (Red).