InvestigasiMabes.com l Halmahera Selatan — Mengguncang warga setempat setelah diketahui adanya pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Sekli, Gane Barat, Halmahera Selatan – Maluku Utara. Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) langsung minta dengan segera untuk dihentikan . Pernikahan terlarang sesama jenis ini terjadi jelas melanggar syariat agama dan budaya masyarakat Maluku Utara menurut Kemenag
Sehingga pihak Kemenag setempat juga menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tersebut tidak diberikan buku nikah. “KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, oleh karena proses nikahnya illegal atau tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf, Sabtu (18/5/2024).
Kedua pasangan yang nikah sesama jenis tersebut dengan nama pengantin pria Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan Kab. Halmahera Selatan. Sedangkan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26 tahun) warga Desa Wairoro, Kab. Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 16 Mei 2024 lalu.
Menurut Amar Manaf, Pada saat heboh perempuannya diduga seorang laki-laki, sehingga pada saat pemeriksaan oleh keluarga pengantin pria terhadap yang bersangkutan, dengan informasinya kelamin pria tersebut diputar ke bawah (mohon Maaf), oleh karena penjelasan awal Naim Saban ini perempuan. oleh karena bidan setempat melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan jenis kelamin Naim Saban merupakan seorang pria.
KaKanwil Kemenag Provinsi Malut, Hi. Amar Manaf, Sabtu (18/05/2024). ANTARA/Abdul Fatah proses perkawinannya harus dibatalkan, karena syariat agama dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu karena adanya pemeriksaan awal terkait jenis kelamin dari keluarga.
Sehingga menurut Kakanwil, sesuai dengan infromasi yang di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Ditegaskan pula, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menghubungi pihak KUA setempat dan berkoordinasi dengan PPN yang bersangkutan agar segera membatalkan pernikahan tersebut, karena tidak sesuai dengan Adat dan Budaya serta Norma Agama. INVESTIGASI MABES,COM HAERIL JABID