InvestigasiMabes.com | Surabaya, 12 Oktober 2024 – Yunus, seorang aktivis lingkungan yang dikenal sebagai Harimau Blambangan, mengungkap dugaan pelanggaran berat oleh sebuah perusahaan Asing yang beroperasi di kawasan wisata Pantai Boom Marina, Banyuwangi. Yunus menuduh perusahaan tersebut menjalankan aktivitas ilegal, termasuk pengoperasian kapal penumpang yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan melanggar berbagai regulasi daerah.
Dalam pernyataannya, Yunus menegaskan bahwa operasi perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan terkait izin usaha, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan. “Kita melihat penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan di kawasan wisata ini, dan itu adalah bukti nyata kelalaian perusahaan dalam menjaga kebersihan dan lingkungan. Pemerintah seharusnya bertindak cepat, namun sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait izin-izin penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Yunus menyoroti adanya ketidakberesan dalam proses izin dan keberadaan Perusahaan asing di kawasan yang seharusnya dilindungi. “Pantai Boom bukanlah tempat untuk eksploitasi komersial yang merusak lingkungan. Perusahaan ini hanya mementingkan keuntungan tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal,” tambahnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Yunus, adalah dugaan adanya “oknum Pejabat” yang terlibat dalam melindungi aktivitas ilegal perusahaan tersebut. “Kami curiga ada pihak-pihak tertentu yang secara diam-diam mendukung operasi ini, sehingga perusahaan bisa terus beroperasi tanpa hambatan meski jelas-jelas melanggar aturan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan lingkungan yang harus segera diusut,” kata Yunus.
“Yunus” melanjutkan laporannya kepada instansi berwenang di Surabaya, menuntut investigasi menyeluruh dan tindakan segera untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi. “Jika ini dibiarkan, Pantai Boom, yang merupakan salah satu aset penting pariwisata Jawa Timur, akan hancur. Kami tidak bisa membiarkan perusahaan asing semacam ini merusak wilayah kita tanpa ada tindakan hukum yang tegas,” ujarnya, menutup pernyataan dengan desakan keras kepada pemerintah daerah.
Desakan ini menambah panjang daftar tuntutan masyarakat yang meminta transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset-aset wisata di Banyuwangi, khususnya dalam menghadapi ancaman dari “Perusahaan-Perusahaan” yang beroperasi tanpa memperhatikan aturan. (Red)