InvestigasiMabes.com | Jakarta – Menerbangkan balon udara tanpa izin dan pengawasan dapat membahayakan keselamatan penerbangan serta merugikan masyarakat. Balon udara yang lepas kendali berpotensi tersedot ke mesin pesawat, menyebabkan kebakaran, kerusakan, bahkan kecelakaan fatal.
Selama Lebaran 2025, tercatat 19 laporan gangguan balon udara, termasuk insiden di Tulungagung yang merusak rumah dan mobil akibat balon bermuatan petasan yang meledak.
Pemerintah telah mengatur penggunaan balon udara melalui Permenhub No. 40/2018. Balon harus ditambatkan, tidak boleh mengandung bahan peledak, serta memenuhi standar ukuran dan lokasi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 500 juta sesuai UU Penerbangan dan UU Darurat 1951.
Balon udara liar tergolong aktivitas berisiko tinggi di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan dilarang karena mengancam keselamatan pesawat, kru, dan penumpang.
Pemda dianjurkan meniru Wonosobo dengan menyelenggarakan festival balon udara tertambat, sebagai bentuk budaya yang aman, tertib, dan tetap menghibur masyarakat.
Mari lestarikan budaya dengan cara yang aman. Jangan terbangkan balon udara sembarangan.***
**Djoko Setijowarno* , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat*