Mantan Gubernur Berang Jaksa Targetkan Dirinya Dan Sejumlah Pejabat Pemda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

oleh

InvestigasiMabes.com | Kalimantan Barat – Beredar kabar dari sumber yang dapat dipercaya bahwa fihak Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dipimpin yang baru Ahelya Abustam, SH.MH akan segera mengumumkan nama nama tersangka penyalah gunaan dana hibah Mujahidin yang diduga melibatkan Mantan Penting dan para pejabat di lingkungan Pemda Kalbar serta pengusaha atau pelaksana. Hal ini dilakuan setelah fihak BPKP Perwakilan Kalbar melakukan Audit Spesifik dengan tujuan tertentu sesuai permintaan Kejati Kalbar terkait dugaan penyimpangan dalam proses penggunaan dana hibah dari Pemda Kalbar tahun anggaran.2019.sd 2023 sebesar Rp.22 Milyar yang seharusnya digunakan untuk operasional dan Rehab Masjid Raya Mujahidin akan tetapi di alihkan untuk pembangunan Gedung megah SMA swasta Mujahidin.Seperti sekolah swasta di pontianak Mujahidin saja dapat bantuan Hibah tetapi siswa tetap bayar iuran sekolah.

LBPKP Perwakilan Kalbar pada tanggal 9 April 2025 melakukan konfrensi Pers untuk menjawab pernyataan Mantan Gubernur Kalbar di sejumlah media terkait pemeriksaan dana Hibah Mujahidin.Menurut Kepala BPKP Perwakilan Kalbar Rudy M Harahap dalam keterangannya kepada Wartawan bahwa BPKP selalu mengedepankan indefendensi dan menjaga integritas serta tidak ada rasa enak dan tidak enak atupun tekanan dari instansi Kejaksaan seperti yang dikatakan Mantan Gubernur Kalbar berkaitan dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap kasus dana hibah Mujahidin ini.

Ibarat tidak ada hujan tidak ada panas, beberapa hari lalu tiba tiba Mantan Gubernur Kalbar membuat pernyataan mengejutkan di salah satu media yang menuding fihak Kejati Kalbar memaksakan kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin yang akan menargetkan dirinya sebagai sasaran agar oknum pejabatnya bisa mendapat promosi jabatan.Mantan Gubernur juga menuding kasus ini bermotif dan ada unsur rekayasa oknum Kejati Kalbar yang ada selisih paham dengan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan ESDM Kalbar Syarif Kamaruzaman yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Mujahidin. Tudingan Mantan Gubernur kepada Institusi Kejati Kalbar itu seakan akan menantang Fihak Kejaksaan. Bahkan Mantan Gubernur juga akan membuka banyak rahasia di Lembaga Penegak Hukum itu selama menjabat Gubernur. Kalau di buka nanti akan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan. Ancaman Mantan Gubernur itu ditanggapi santai oleh fihak Kejati Kalbar.Bahkan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini lebih memilih menjawab No Coment dan ikuti saja proses hukumnya.

Dari 27 orang dan 3 ahli yang sudah di mintai keterangan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar terkait Penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini diperoleh informasi bahwa pemeriksaan penyidikan kasus ini adalah tentang penyalahgunaan kewenangan dan prosedur pemberian serta penyaluran hibah Masjid Mujahidin yang diduga dialihkan untuk membangun Gedung SMA Swasta Mujahidin senilai 22 Milyar Rupiah. Pemeriksaan kasus ini bukan terkait persoalan konstruksi dan struktur serta daya dukung tanah pembangunan Gedung SMA Mujahidin itu. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa antara Yayasan Masjid Mujahidin yang di ketuai Syarif Kamaruzaman dan Ketua Yayasan Mujahidin yang diketuai Mulyadi adik mantan Gubernur adalah dua lembaga yang berbeda baik struktur kepengurusan dan akte pendiriannya. Sehingga tidak dapat dikatakan Yayasan Masjid Mujahidin membawahi lembaga pendidikan Mujahidin walaupun sama sama menggunakan nama Mujahidin. Bahkan nomor sertifikat tanah Masjid Mujahidin juga berbeda dengan nomor sertifikat Gedung SMA Mujahidin. Selama ini masyarakat banyak diberikan informasi salah soal kasus Mujahidin ini seakan akan SMA Mujahidin dibawah yayasan Masjid Mujahidin sehingga dimungkinkan diberikan dana hibah berturut turut yang fantastis nilainya mencapai Rp. 22 Milyar selama lebih dari 3 tahun. Penyidikan kasus Mujahidin ini adalah soal pengalihan dana hibah yang seharusnya untuk operasional dan rehab masjid Mujahidin di alihkan untuk membangun gedung SMA Mujahidin.

Permendagri.Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi Acuan bagi Kepala Daerah dalam memberikan bantuan dana hibah. Dalam ketentuan itu secara jelas disebutkan antara lain : 1. Tidak boleh mengalihkan belanja hibah kepada fihak lain.2. Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah sesuai dengan NPHD. 3. Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) bertanggungjawab atas pemberian hibah.4. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun anggaran. Jika melihat fakta dalam pemberian hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Masjid Mujahidin Pontianak yang kini sedang berproses hukum terlihat ada dugaan pelanggaran hukum yaitu Adanya pengalihan hibah dari peruntukan awal untuk operasional dan rehab Masjid Mujahidin ke pembangunan gedung SMA Mujahidin dan Hibah diberikan secara terus menerus selama 3 tahun untuk pembangunan SMA Mujahidin.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini menjadi perbincangan serius dikalangan masyarakat karena adanya reaksi yang dinilai berlebihan oleh Mantan Gubernur Kalbar yang sampai akan membongkar hal negatif fihak Kejaksaan jika menargetkannya sebagai tersangka.Sikap reaktif Mantan Gubernur ini dinilai sebagai hal yang kurang baik.Sejumlah kalangan sangat menyesalkannya karena di saat sejumlah ASN Pemda Kalbar tersangkut kasus hukum akibat kebijakannya saat menjabat Mantan Gubernur Kalbar, memilih diam bahkan justru menyuruh Aparat penegak hukum memprosesnya tanpa adanya bantuan hukum apapun dari Mantan Gubernur. Lalu kenapa pada kasus Dugaan Korupsi dana hibah Mujahidin ini Mantan Gubernur membela mati matian, apakah dirinya dan Mulyadi serta beberapa pejabat orang dekatnya seperti Syarif Kamaruzaman,Ismuni bakal terseret dalam pusaran kasus ini. Kita tunggu saja Ketegasan sikap Kajati Kalbar yang baru untuk menuntaskan kasus Hukum Dana Hibah Mujahidin ini tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi. Apalagi dikabarkan fihak Penyidik Kejati Kalbar sudah melakukan Gelar Perkara dan sudah diketahui siapa siapa saja yang bertanggungjawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah Mujahidin ini.

(TIm )

Related Posts