InvestigasiMabes.com l Padang – Auditorium UNP Jln. Hamka Air Tawar Provinsi Sumbar. Kita merujuk pada seorang tokoh atau pemimpin adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat di Sumatera Barat, khususnya dalam konteks hukum adat dan hukum positif. Dalam tradisi Minangkabau, rumah gadang merupakan simbol kekuasaan dan identitas budaya, dan keputusan yang diambil dalam rapat LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) dan KAN (Kerapatan Adat Nagari) sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Jika Datuk Besar Domo Jefri Domo nagari tanjung balik ditolak di rumah gadang namun diakui secara hukum adat dan hukum positif, ini menunjukkan adanya dinamika dalam pengakuan dan legitimasi pemimpin adat. Hal ini bisa mencerminkan pergeseran nilai atau konflik antara tradisi dan modernitas dalam masyarakat.datuk yang di tolak di rumah gadang di kampung nya tapi di akui secara hukum adat dan hukum positif, beliau yang di undang di rapat LKAAM – KAN se Sumatra Barat. Mempertahankan tanah ulayat, penanganan narkoba, dan penguatan fungsi LKAAM merupakan aspek krusial di Sumatra Barat. Ketiga hal ini saling berhubungan dalam upaya menjaga kearifan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Mempertahankan Tanah Ulayat
Tanah ulayat memiliki makna yang dalam bagi masyarakat Minangkabau, sebagai tempat lahir, hidup, dan mati.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, tanah ulayat adalah hak masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Penguasaan tanah ulayat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti tanah ulayat rajo, nagari, suku, dan kaum, yang masing-masing memiliki aturan dan pengelolaan tersendiri. (Red).