Investigasimabes.com l Jakarta — Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali memakan korban jiwa. Terbaru, tabrakan antara Commuterline Jenggala dan truk trailer pengangkut kayu di JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Selasa (8/4/2025), menewaskan asisten masinis. Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan di titik rawan yang selama ini belum tertangani secara komprehensif.
Berdasarkan data PT KAI (2025), dari 3.896 perlintasan sebidang, 1.879 di antaranya tidak terjaga, termasuk 971 JPL resmi dan 908 JPL liar. Lemahnya pengelolaan, ketimpangan anggaran antara PT KAI dan Pemda, mahalnya biaya diklat petugas, hingga ketimpangan honor antar-penjaga PJL menambah kompleksitas masalah.
Ironisnya, ketika kecelakaan terjadi, petugas PJL kerap dijadikan tersangka, meski faktor kelalaian pengguna jalan sering diabaikan. Belum lagi, perlintasan sebidang masih dianggap sebagai prasarana penunjang, bukan pokok, sehingga tak masuk dalam prioritas pembangunan infrastruktur nasional.
Renstra Kementerian PUPR 2025–2039 mencatat rencana pembangunan 138 flyover/underpass senilai Rp21,39 triliun. Namun, efisiensi anggaran tahun 2025 membuat program tersebut terhambat. Padahal, keselamatan semestinya tidak menjadi objek penghematan.
Sudah saatnya negara hadir di jalur perlintasan sebidang—menjadikannya isu nasional dan prioritas utama keselamatan transportasi publik. (Red).