Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dicopot KPK, Diduga Terkait Skandal Suap Iklan Bank BJB

oleh
oleh


PIKIRAN RAKYAT

– Komisi Pemberantasan (KPK) mengambil alih satu unit sepeda motor premium Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pengambilalihan ini dilaksanakan karena ada dugaan bahwa kendaraan bermotor itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan iklan untuk Bank BJB pada tahun 2021 hingga 2023, atau kemungkinan besar telah dibayar melalui uang yang diperoleh secara ilegal akibat kejahatan korupsi.

“Penyitaan satu unit kendaraan oleh KPK pasti mungkin terjadi. Kendaraan ini kemudian dapat berperan sebagai bagian dari skema korupsi yang sedang diselidiki. Baik itu digunakan untuk kepentingan operasional, sebagaimana dijadikan alat, atau bahkan tersebut didapatkan melalui dana ilegal,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardhika saat memberitahu para jurnalis pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.

Tessa menyatakan bahwa penahanan barang seperti kendaraan adalah komponen dalam rencana pemulihan kekayaan yang bertujuan untuk menutup kerugian pada pemerintah.

“Begitu pula dengan penyitaan aset kendaraan itu, tak dibatasi hanya pada kendaraan atau harta benda lainnya saja, dapat dirampas sebagai komponen dalam program pemulihan aset yang akhirnya mengarah ke pembayaran gantinya,” jelas Tessa.

Motor Royal Enfield saat ini hanya dipinjamkan dan belum dialihkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Ini menunjukkan bahwa kendaraan masih tetap berada dalam kepemilikan Ridwan Kamil namun dilarang untuk dimodifikasi, dipindahtangkan, atau dijual.

“Penyelidikan saat ini masih dalam proses, pastinya penyidik mengerti pentingnya menyita kendaraan itu dan kami akan menjelaskannya di waktu yang tepat,” jelas Tessa.

Dia juga menyatakan bahwa apabila ketentuan penggunaan sementara tidak dipatuhi, misalnya dengan merombak struktur atau mentransfer aktiva, tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman atas penahanan yang mencegah investigasi berlangsung.

Kapan Ridwan Kamil Diundang oleh KPK?

Sampai sekarang, KPK belum mengatur waktu pemeriksaan Ridwan Kamil terkait perkara tersebut. Sesuai dengan keterangan Tessa, tim penyidik masih mendalami beberapa kesaksian lainnya sebelum mereka menelepon orang yang dimaksud.

“Saudara RK akan diundang untuk memverifikasi keterangan para yang telah dipanggil sebelumnya,” jelasnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi lima tersangka, di mana dua orang berasal dari Bank BJB dan ketiganya adalah individu yang tidak bekerja untuk sektor publik. Meskipun demikian, KPK belum menerapkan penahanan kepada semua tersangka tersebut.

“Sebanyak lima Surat Perintah Pemeriksaan (Sprindik) telah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tanggal 27 Februari 2025. Dua tersangka berasal dari pegawai Bank Banten dan sisanya terdiri atas tiga individu yang bekerja di sektor ,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo saat berada di kantor pusat KPK, Selatan pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

Rincian tentang kelima tersangka tersebut meliputi: Direktur Utama nonaktif Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec di Bank BJB, Widi Hartono; pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; serta Suhendrik yang juga merupakan pemilik agensi CKMB dan CKSB; dan Sophan Jaya Kusuma.

Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui dengan enam agensi.

Menurut data yang terkumpul dari keenam perusahaan tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Ekspres (WSBE), serta PT BSC Advertising.

Berikut detailnya: PT Cipta Karya Mandiri Bersama mendapatkan dana iklan sebesar Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama memperoleh Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama mendapat Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri terima Rp81 miliar, PT BSC Advertising dapatkan Rp33 miliar, serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres meraih Rp49 miliar.

“Budi mengatakan bahwa ditemukan bukti bahwa rentang tugas yang dijalankan oleh agen hanyalah memasang Iklan berdasarkan keinginan BJB. Selain itu, pemberian mandat kepada agensi terjadi tanpa mematuhi aturan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” katanya.

Budi mengatakan ada perbedaan dana antara apa yang diambil oleh agen dan pembayaran kepada media senilai Rp222 miliar. Menurut dia, jumlah itu dipakai sebagai dana luar anggaran bagi BJB.

“YR sebagai Direktur Utama setuju dari awal untuk berkolaborasi dengan 6 agensi yang telah disebutkan sebelumnya, demi mengumpulkan dana bagi keperluan non-budgeter BJB,” jelas Budi. ***

Related Posts