Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AYP di Malang

oleh
oleh



investigasimabes.com


,





– Kepolisian Resort Kota Malang saat ini tengah menyelidiki dugaan
pelecehan seksual
Tindakan yang dilakukan dokter AYP kepada pasien-pasiennya di Rumah Sakit Persada. “Untuk saat ini investigasinya masih dalam pengawasan tim Reskrim,” ujar Kepala Polresta
Malang
Komisaris Besar Nanang Horyono mengkonfirmasikan hal tersebut melalui pesan singkat pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Nanang tidak memberikan penjelasan tambahan tentang para yang telah diinterogasi, termasuk juga apakah dokter AYP sudah diminta untuk menyampaikan kesaksian atau belum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh
Tempo
, tuduhan pelecehan seksual yang dialami pasien dari dokter AYP terjadi di penghujung September 2022. Korbannya merupakan seorang selebritas media sosial berasal dari Serang, Banten. Pada tanggal 22 September 2022, korbannya sedang liburan di Kota Malang, Jawa Timur. Setelah beberapa hari, orang tersebut jatuh sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit Persada mulai tanggal 27 September 2022.

Esok harinya, dokter AYP masuk ke kamar rawat tanpa diiringi oleh perawat. Lalu dia minta pasien buka baju bagian atas, termasuk bra-nya. Pasien sempat enggan, namun setelah AYP mengecoh dengan kata-kata, akhirnya ia bersedia untuk dicek.

Lalu AYP melakukan pemeriksaan menggunakan stetoskop pada bagian atas dada dari kiri ke kanan, masing-masing berdurasi 5 menit. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, jemari AYP meraba area sensitif. Bahkan, dokter AYP juga memotret pasien setelah pemeriksaan selesai. Korban menjadi sangat marah.

Kuasa hukum korban, Satria Manda Adi Marwan, mengatakan korban melaporkan AYP ke Polresta Malang Kota karena dianggap tidak punya iktikad baik untuk bertanggung jawab. “Kami pikir setelah banyak pemberitaan muncul, ia akan menyerahkan diri atau merasa bersalah dan meminta maaf kepada klien kami. Tapi nyatanya tidak,” ujarnya kepada para wartawan.

Padahal, manajemen Persada Hospital dalam jumpa pers Jumat, 18 April 2025 sudah mengakui adanya pelanggaran etika dan kedisiplinan oleh AYP. Bahkan, AYP diganjar sanksi pemberhentian sementara. Sehingga dia dilarang bekerja di lingkungan Persada Hospital hingga investigasi internal menyeluruh selesai dilakukan.

Dokter AYP dituduh telah menyalahi pasal 6 bagian c dari UU No. 12 tahun 2022 mengenai Pelanggaran Hukum dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kekerasan Seksual
(TPKS) Ancamannya adalah hukuman penjara selama paling tidak 12 tahun atau denda sebesar maksimum Rp 300 juta.

Related Posts