banten.investigasimabes.com
, SERANG – Satuan Tugas Gabungan Penegak Hukum (
Gakkumdu
Provinsi Banten serta Kabupaten Serang berhasil menangkapi dua individu terkait dengan kasus tersebut.
politik uang
.
Pelaku bernama depan ND (30) dan MH (31), diperkirakan sebagai anggota timses untuk paslon dengan nomor urut 1.
Kompol Endang Sugiarto selaku koordinator penyidik dari Gakkumdu menyebut bahwa kedua tersangka berhasil diamankan sebelum proses pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pilkada di kabupaten Serang berlangsung.
“Tempat penangkapan berada di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,” jelas Kompol Endang, Jumat (18/4).
Kompol Endang menyatakan bahwa metode yang dipakai oleh pelaku adalah memohon Kartu Keluarga (KK) dari para calon pemilih sebagai ganti atas janji pembayaran sebesar Rp 50 ribu untuk setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saat ditangkap, tersangka ditemukan memiliki uang senilai Rp 9.550.000 yang diprediksi akan disebar ke pemilih guna mendukung paslon nomor urut 1,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, kedua tersangka mengaku bahwa uang itu berasal dari penduduk di Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
“Tim kami akan mengadakan penyelidikan ekstensif pada individu-individu yang dicurigai tersebut,” jelas Kompol Endang.
(mcr34/jpnn)