Polda Metro Jaya Geladak 2 Oknum Penyelenggara Judi Online di Jakarta Barat

oleh
oleh

Subdit Resmob Ditreskrimum Metro Jaya berhasil menahan dua individu terkait operasi perjudian daring (judol) pada hari Minggu, 20 April 2025. Para tersangka yakni SBU dan JPM diduga memiliki peranan sebagai administrator serta pemegang kendali di laman web taruhan slot yang dikaitkan dengan praktik penipuan (scamming).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa operasi penahanan terjadi berdasarkan laporan yang memiliki nomor LP/A/29/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, pada hari Rabu (16/4/2025).

SBU dan JPM dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online sejak bulan April tahun 2025 melalui sebuah website yang dikenal sebagai gulalislot69.top. Kedua entitas ini menjalankan operasinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Akan tetapi, mereka berhasil diamankan oleh pihak berwajib di area Kalideres, Barat.

Ade menyatakan bahwa operasi penahanan kedua individu tersebut telah berlangsung sejak awal bulan April tahun 2025. Pada waktu itu, personil dari unit 2 Subdit Tahbang/Resmob mengidentifikasi lokasi yang dituju saat melaksanakan giat pengawasan daring.

“Metode operasional melibatkan pembuatan situs web untuk judi daring dilengkapi dengan nomor akun tujuan setoran atas nama SBU serta atas nama JPM. Disampaikan pula bahwa lokasi kejadian tidak termasuk sebagai tempat penyembunyian para pelaku,” ujar Ade dalam pernyataan tertulis yang diterima pada hari Minggu (20/4/2025).

Berdasarkan temuan dari hasil patroli itu, disusunlah sebuah laporan untuk Polda Metro Jaya dan selanjutnya tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan investigasi tambahan.

“Di bawah kepemimpinan Kompol Anggi F.A Hasibuan, S.H., yang bertugas sebagai Kepala Bagian II, dan Ipda Berry Ariswan, S.H., yang berperan sebagai Penyidik Bagian II, dilakukan investigasi untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti berkaitan dengan permasalahan tertentu ini agar dapat membongkar tersebut dan menangkap pelaku,” jelas Ade.

Berdasarkan laporan yang diperoleh melalui patroli dan pengawasan, regu memperoleh data penting mengenai para tersangka berdasarkan indikator tertentu. Akibatnya, menahan dua individu yakni SBU dan JPM beserta bukti fisik berupa sebuah akun perbankan digital BRI di bawah nama Santi Beri Utami, satu akun mobile banking bluBCA atas nama Julius Putro Mulia, satu komputer notebook merek AMOLA berwarna pink, satu ponsel pintar merek Xiaomi dimiliki oleh Santi Beri Utami, satu telepon seluler model iPhone 15 juga untuk Santi Beri Utami, serta satu smartphone Samsung S2 kepunyaan Julius Putro Mulia.

“Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Related Posts