InvestigasiMabes.com | Tanimbar – Dalam upaya memperkuat pengawasan laut dan pemberantasan illegal fishing,Kepala PSDKP Muchtar Basri, S.Pi bersama PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar melakukan investigasi langsung dilapangan pada Sabtu malam sekitar pukul 22:15 WIT di Pelabuhan Pasar Baru Omele Sifnana. 19/03/2025.
Dalam investigasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala PSDKP Muchtar Basri, S.Pi, menargetkan sebuah kapal berukuran 5 GT yang diduga kuat baru saja tiba dari perbatasan Australia dengan membawa hasil laut ilegal, yakni teripang curian. Selanjutnya setelah diperiksa Tim gabungan berhasil mengamankan hasil curian dari laut berjenis teripang goso dengan jumlah begitu banyak diperkirakan mencapai seribu ekor.
” Kami mendapati barang bukti berupa teripang yang diduga berasal dari wilayah Australia,untuk sementara kami akan melakukan penghitungan bersama pihak polair dan menunggu proses Pemusnahan barang bukti ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang tergabung dalam sebuah Wadah yaitu Tanimbar Media Center (TMC) telah menjadi mata dan telinga kami, dengan keterbatasan personel, malam ini kami berhasil menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penangkapan ilegal “ujar Muchtar Basri.
Ia menambahkan PSDKP berdasarkan UU Nomor.23 Tahun 2024 memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan dan penindakan atas spesies laut seperti teripang, terutama yang masuk dalam kategori Apendiks II. Pihaknya kini menunggu proses hukum lebih lanjut dan berharap tindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya.
Sementara itu Kasat PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Remal Patty, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam, khususnya terkait dokumen dan izin kapal.“Setiap kapal yang membawa hasil laut dari luar daerah wajib memiliki dokumen lengkap. Jika ditemukan pelanggaran, kami tak segan memproses hukum,” ujarnya.
Disisi lain dukungan pun datang dari pemerintah Desa Sifnana yang mana Sekretaris Desa Sifnana, Ais Londar, menyatakan pihak desa tengah menyusun langkah penertiban terhadap semua nelayan dan pelaku usaha laut yang beroperasi di wilayahnya. Ia juga mengusulkan penerapan sasi laut sebagai langkah adat untuk perlindungan laut. “Kami berterima kasih kepada tim gabungan yang telah membantu mengidentifikasi nelayan-nelayan liar. Semua usaha yang beroperasi di desa ini wajib taat aturan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa kapal berukuran 5 GT yang ditahan merupakan kapal yang difasilitasi oleh seorang pengusaha asal China bernama Mr. Sugo, diduga pihak Imigrasi perwakilan Tual, yang berada di Saumlaki pun, dinilai masi sangat lemah, terkait dengan persyaratan lain yang dimiliki WNA yang berkunjung, dalam menggunakan visa. Lambannya Imigrasi perwakilan Saumlaki, justru dinilai suatu pembiaran.
Padahal sesungguhnya hal terkait pengecekan administrasi, persyaratan WNA, tidak perlu menunggu lama, apa gunanya dibuat sistim online, percuma kalau mempunyai dalil, akan dicek, dua, tiga hari lagi,miris.
sampai berita ini diterbitkan pihak nahkoda kapal belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan serta pihak kepolisian masih menunggu kehadirannya untuk diperiksa lebih lanjut.
(212/IM)