InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Ia resmi mencopot Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, buntut dari insiden pengeroyokan brutal yang terjadi tepat di halaman Mapolsek Bukit Raya, Sabtu malam (19/4/2025).
“Saya langsung mencopot Kapolsek,” ujar Irjen Herry dengan nada keras saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (21/4/2025). “Ini bentuk ketegasan kami. Tidak ada toleransi terhadap premanisme, apalagi jika itu terjadi di lingkungan institusi kepolisian.”
Insiden memalukan tersebut menyeret 11 orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap sesama penagih utang. Empat pelaku telah ditangkap, yakni AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara tujuh lainnya kini buron.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bertindak keras dan tegas. Siapa pun yang bermain-main dengan kekerasan, akan kami kejar dan proses hukum tanpa ampun,” tegas Herry.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya dan mengindikasikan kelemahan dalam pengawasan aparat setempat.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal wibawa institusi. Saat ini tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan buru mereka sampai dapat,” ujar Kombes Asep.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lebih jauh, Irjen Herry kembali menegaskan bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap ulah sekelompok orang yang menebar ketakutan dengan kedok penagihan utang.
“Jika ada debt collector yang melakukan penarikan paksa atau melanggar hukum, saya minta masyarakat segera lapor. Kami akan tindak. Riau bukan ladang subur untuk premanisme,” tandasnya.***