Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumbergempol: AGS Bantah Tuduhan, Polisi Selidiki

oleh

InvestigasiMabes.com | Tulungagung, — Seorang warga Dusun pasir Desa Junjung, Sumbergempol, Tulungagung, dengan inisial AGS warga Dsun pasir sumbergempol tulungagung, dilaporkan atas dugaan penganiayaan di Desa Podorejo tepatnya di madrasah mi podorejo, Sumbergempol pada tanggal 07 maret 2025.

 

mata yang melerai pertengkaran tersebut, yang diinisialkan PD salah satu guru madrasah mi podorejo, menyatakan bahwa memang terjadi pertengkaran antara AGS dan NRC pada tanggal 7 Maret 2025.siang hari, Pertengkaran tersebut melibatkan cekcok dan teriakan dengan nada tinggi. Namun, PD menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang terjadi.

 

 

Pada tanggal 16 April 2025, AGS menerima surat panggilan dari Tulungagung. Isi surat tersebut menyatakan bahwa AGS diduga telah melakukan tindak pidana pasal 351, yang menyebutkan telah melakukan penganiayaan. AGS kemudian mendatangi Polres Tulungagung pada tanggal 20April 2025 untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

 

Saat setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian AGS merasa heran, sebab pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dikenakan pada dirinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat itu.

 

“saat disana padahal saya sama sekali tidak melukai ataupun memukul saudara NRC, tapi kenapa saya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” terang AGS saat dikonfirmasi awak media.

 

Mengenai hal tersebut awak media akan segera mengkonfirmasi ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami AGS.(Ft2)

Related Posts