InvestigasiMabes.com | Lima Puluh Kota – Proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) III Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, diduga menggunakan material ilegal untuk proses konstruksinya. Informasi yang diterima dari sumber lapangan menyebutkan bahwa material tanah urug yang dipakai berasal dari tambang yang saat ini tengah diproses oleh pihak Polres Lima Puluh Kota atas dugaan aktivitas tambang ilegal (ilegal mining).
Pembangunan sekolah negeri dengan anggaran pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk legalitas bahan material yang digunakan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa material tanah yang tidak memiliki izin resmi tetap dimasukkan ke lokasi proyek.
Warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan sikap dari pelaksana proyek serta pengawasan dari instansi terkait. “Ini proyek pemerintah, kenapa bisa memakai bahan yang statusnya tidak jelas? Apakah ada pembiaran?” ujar salah satu tokoh masyarakat Guguak yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, pemilik tambang tempat asal material tanah tersebut sedang dalam proses hukum di Polres Lima Puluh Kota. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pengadaan material proyek tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum serta instansi teknis lainnya untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek MTsN III Guguak guna memastikan legalitas bahan material yang digunakan. Pemerintah daerah juga diminta untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata atas penggunaan material ilegal dalam proyek-proyek pendidikan.
Rilis ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.
(Candra)