Ngeri…!! Kembali Aktivitas Kalangan Perjudian Sabung Ayam Di Kecamatan Gondanglegi, Malang Terkesan Kebal Hukum

oleh

InvestigasiMabes.com | Malang, Kamis 24/04/2025 – Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo Kepada Seluruh Jajarannya, Untuk berantas segala bentuk perjudian

Namun sangat disayangkan intruksi tersebut seakan tidak di indahkan oleh (APH) aparat penegak hukum wilayah Malang khususnya Kecamatan Gondanglegi

Seperti salah satu contoh, di dusun krajan, desa gondanglegi Kecamatan gondanglegi, kabupaten Malang terdapat Kalangan Perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok yang kini kembali melancarkan kegiatan haramnya.

Berdasarkan informasi, berdirinya kalangan perjudian sabung ayam dan dadu kopyok sudah lama di kelola oleh, Inisial(Slmn).

Pada saat dikonfirmasi warga sekitar desa gondanglegi, mengatakan sempat beberapa kali di bubarkan oleh Aph setempat, namun ya begitu mas tidak ada satupun baik pelaku maupun bandar yang ditetapkan sebagai tersangka

Lemahnya Aparat Penegak Hukum wilayah Malang dalam menindak lanjuti, berimbas tidak ada efek jera bagi pelaku maupun bandar perjudian untuk kembali melancarkan kegiatan ilegal Judi sabung ayam.

Adapun Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

KUHP baru yang berlaku mulai tahun 2025 juga mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam. Pasal 426 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian dapat dipidana hingga 9 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.

(Team)

Related Posts