InvestigasiMabes.com l Pekanbaru — Kementerian Agama RI menegaskan bahwa Madrasah Negeri baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan wali siswa.
Dikutip dari SuaraMadura.id bulan November 2023, Larangan bagi seluruh Madrasah Negeri memungut sumbangan ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi yang dilansir situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Seluruh Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegas Direktur KSKK Kemenag RI.
Tidak bolehnya Madrasah Negeri lakukan pungutan sumbangan, kata Isom, dikarenakan telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Dimana Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing Madrasah.
Akan tetapi bagi madrasah swasta tetap diperbolehkan menerima sumbangan rutin yang jumlahnya disepakati oleh peserta didik dan kepala madrasah swasta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, Kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pada Pasal 23 mengenai Larangan baik perseorangan maupun kolektif :
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;
b. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
c. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
d. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;
e. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;
f. Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
g. Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
h. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Waka Humas MAN 1 Pekanbaru Inharma ketika dikonfirmasi Media Investigasi di Ruangannya terkait adanya dugaan pungli uang Komite, mengatakan bahwa memang benar pihak sekolah membuat kesepakatan diketahui Komite Sekolah dan disetujui wali murid untuk pembayaran uang komite sebesar Rp.370 Ribu untuk Kelas 10 dan Rp. 350 Ribu untuk Kelas 11 dan Kelas 12 setiap bulannya.
Inharma menjelaskan uang Komite itu digunakan untuk penunjang pendidikan dan gaji honorer, dan itu semua berdasarkan kesepakatan orang tua, namun jika orang tua berkata mahal berarti tandanya mereka tidak mampu ujar Inharma, “Tentunya Bagi orang tua yang tidak mampu kami pihak sekolah akan meringankan dengan cara menggratiskan ataupun menurunkan nominal bagi orang tua siswa yang tidak mampu” lanjut inharma.
Kemudian terkait pakaian dengan harga Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) itu bukan semuanya untuk pakaian seragam, untuk baju seragam hanya sekitar 2 jutaan dan sisanya untuk uang pengembangan kemudian ada juga bukunya, Kita kan punya program di sini dan itu kan memerlukan pembiayaan, dan itu kita sampaikan dengan mengundang orang tua murid untuk rapat, kami hanya menawarkan ketika orang tua menyetujui itu menjadi produk kita untuk dilaksanakan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab saya konfirmasi dulu.
Namun beberapa hari kemudian Media Investigasimabes.com coba untuk mendatangi Kakan Kemenag Kota Pekanbaru untuk melakukan konfirmasi, pada saat itu bertepatan dengan waktu istirahat siang pukul 13.50 WIB, setelah menunggu sampai pukul 14.30 WIB, Media Investigasi bertanya kepada ajudan Kakan Kemenag apakah sudah bisa ketemu, menurut ajudan bapak masih istirahat, ketika ditanya istirahatnya seperti apa, apakah makan, atau bagaimana? Menurut ajudan tersebut bapak istirahat Tidur, namun ketika ditunggu sampai waktu sholat Ashar juga tidak bisa bertemu.
Menurut Pasal 21 PMA Nomor 16 Tahun 2020 dijelaskan bahwa;
1. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan/atau pengawas melakukan pembinaan terhadap Komite Madrasah.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi.
Untuk diketahui bahwa “Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.”
Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenangan dengan ketentuan perundang-undangan. (Ef)