Pemasangan Baliho APBDes 2024 Meningkatkan Transparansi Keuangan Desa Simoangin-angin

oleh

InvestigasiMabes.com | Sidoarjo –  Pemasangan Baliho APBDes 2024 Meningkatkan Transparansi Keuangan Desa Simoangin-angin, kecamatan Wonoayu, kabupaten Sidoarjo, dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

 

Pemerintah Desa Simoangin-angin telah melakukan pemasangan baliho informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Pemasangan baliho informasi APBDes ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Simoangin-angin untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka kepada masyarakat.

 

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh mengenai pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan APBDes.

Dengan adanya pemasangan baliho informasi APBDes di Desa Simoangin-angin, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang anggaran desa.

 

Pemerintah Desa telah menyampaikan informasi tersebut melalui media investigasi mabes.com dan pemasangan baliho serta baner di halaman kantor pemerintah desa () Simoangin-angin Baliho dan baner tersebut ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan dilalui oleh orang yang melintas desa tersebut. Kepala Desa Simoangin-angin, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini Pemerintah Desa Simoangin-angin mengelola anggaran desa melalui (DD) dan Aplikasi Dana Desa (ADD). Rincian pengelolaan anggaran desa tersebut adalah sebagai berikut.

 

Dengan rincian pengelolaan anggaran desa yang transparan ini, diharapkan masyarakat Desa Simoangin-angin dapat memahami dengan jelas bagaimana dana desa digunakan dan di alokasikan ke berbagai sektor pembangunan desa. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan memberikan masukan untuk penyusunan anggaran di masa mendatang.

 

Langkah Pemerintah Desa Simoangin-angin dalam memasang baliho informasi APBDes Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa patut diapresiasi. Ini merupakan langkah yang penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Diharapkan langkah ini menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di wilayah kabupaten Sidoarjo, maupun di seluruh Indonesia. Transparansi pengelolaan keuangan desa adalah pondasi penting dalam perkembangan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(tok)

Related Posts