Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Saksi Ahli Pidana Dari Universitas Airlangga Mangkir, Penasehat Hukum Terdakwa Protes

oleh

InvestigasiMabes.com | , 27 Agustus 2024 — Sidang lanjutan petambak udang Karimunjawa dengan terdakwa Sutrisna dan Teguh Santosa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang kali ini menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga, , meskipun saksi tersebut tidak hadir di ruang persidangan.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Meirina Dewi Setyowati, didampingi oleh dua hakim anggota, Parlin Mangatas Bonatua dan Joko Ciptano, dimulai tepat pada pukul 10.30 WIB. Terlihat dari pantauan di ruang persidangan, sejumlah masyarakat dan aktivis turut hadir sebagai pengunjung. Ketua LSM Paguyuban Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), Ridwan, tampak duduk di barisan belakang kursi pengunjung. Sementara itu, aktivis anti tambak, Bob Marley kw2, yang mengenakan pakaian serba hitam ala ninja, duduk di sisi kanan kursi pengunjung, tampak serius mengamati jalannya sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Ayu Pralampita mendampingi kasus ini, sementara tim penasehat hukum terdakwa terdiri dari Sugiarta, Sofyan Hadi, dan rekan-rekannya yang setia mendampingi Sutrisna dan Teguh Santosa.

 

Ketidakhadiran saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga ini menjadi sorotan. Meskipun tidak hadir, JPU Linda Ayu Pralampita tetap membacakan keterangan saksi ahli tersebut di hadapan majelis hakim. Hal ini segera diprotes oleh tim penasehat hukum terdakwa, yang menyoal ketidakhadiran saksi ahli yang dianggap penting dalam kasus ini.

 

Sidang ditutup pada pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada 3 September 2024.

 

Penasehat hukum terdakwa, Sofyan Hadi, menekankan bahwa ketidakhadiran saksi ahli tanpa alasan yang jelas dan hanya memberikan keterangan melalui pernyataan yang dibacakan JPU adalah hal yang tidak dapat diterima. “Jaksa penuntut gagal menghadirkan saksi ahli karena ahli tersebut beralasan memiliki kepentingan lain. Kehadiran saksi ahli ini sangat dinantikan, mengingat keterangan sebelumnya dari penyidik dianggap belum cukup untuk menuduh pencemaran terhadap para terdakwa,” jelas Sofyan saat dikonfirmasi di luar persidangan.

 

Sofyan juga menambahkan bahwa ketidakhadiran saksi ahli seharusnya hanya dibenarkan atas dasar tugas negara yang sangat mendesak. “Ini bukanlah perkara biasa, kehadiran ahli pidana sangat penting dan ditunggu oleh penasehat hukum terdakwa,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Sofyan mengkritik tindakan JPU yang dianggap tidak profesional dalam memanggil saksi ahli hanya melalui pesan WhatsApp, tanpa melakukan prosedur pemanggilan yang sah dan patut. “Jaksa tidak profesional saat memanggil saksi ahli hanya melalui WhatsApp, ini tidak bisa diterima dalam proses hukum yang serius seperti ini,” pungkasnya.

Related Posts