Laksamana.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons kritik yang datang dari kalangan masyarakat umum tentang perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ia menyatakan dengan tegas bahwa hasil diskusi seputar penyempurnaan UU TNI tersebut sama sekali bukan upaya untuk mengaktifkan kembali konsep dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI.
“Tidak. Kami memastikan hal itu tidak terjadi,” ujar Prasetyo ketika ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut beralasan bahwa, pada intinya, isi pembahasan dalam usulan perubahan Undang-Undang Tentang TNI bertujuan untuk memperkokoh posisi TNI sebagai salah satu lembaga negara, termasuk dengan meningkatkan kapabilitas TNI dalam menangani ancaman baik militer maupun non-militer.
“Oleh karena itu, harap jangan menyatakan hal-hal seperti adanya perpecahan, lalu disebutkan pula bahwa masyarakat akan kembali pada konsep dwifungsi ABRI. Bukan begitu caranya,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan agar publik tidak menafsirkan tugas-tugas baru yang diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang TNI sebagai jenis dwifungsi ABRI. Sebaliknya, penempatan personel TNI ke berbagai kementerian dan lembaga negara sebaiknya dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kekuatan instansi-instansi negara.
Komisi Bidang Pertahanan DPR serta pihak eksekutif saat ini sedang mengkaji ulang UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diskusi mereka dilakukan tertutup-tertutupan di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa minggu yang lalu. Menurut jadwal pertemuan yang kami terima dari Tempo, sesi kajian itu digelar pada hari Jumat dan Sabtu waktu itu.
Berdasarkan rancangan undang-undang revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didapatkan Tempo, beberapa pasal telah dimodifikasi termasuk Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, serta 53. Isi dari ketentuan-ketentuan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan wewenang TNI. Sebagai contoh, Pasal 47 ayat pertama menyatakan bahwa jumlah menteri atau lembaga pemerintah yang bisa dipimpin oleh anggota TNI akan ditambah dari sepuluh menjadi lima belas posisi. Namun demikian, batasan tersebut hanya berlaku bagi departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan urusan politik dan keselamatan nasional saja. Selain itu, Pasal 53 juga mencakup perubahan tentang peningkatan masa tugas aktif para personel militer hingga mereka mencapai usia tertentu sebagai bagian dari reformasi struktur organisasi TNI.
Saat pertemuan tertutup tersebut masih berjalan, koalisi masyarakat sipil datang ke tempat rapat di Hotel Fairmont. Mereka menggendong plakat dengan pesan penentangan atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Andrie Yunus, Ketua Divisi Hukum Contras, menantang alasannya DPR dan pemerintah melakukan pertemuan tertutup di sebuah hotel. Dia menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya bertentangan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga berkaitan dengan substansi undang-undangnya yang menjauhi esensi usaha penghapusan dwifungsi militer. Ucapan ini disampaikannya sambil berpidato di depan area rapat di Hotel Fairmont.
Pemimpin Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa telah menjadi tradisi DPR untuk menyelenggarakan pertemuan di hotel sejak lama.
Hammam Izzuddin
dan
Vedro Immanuel Girsang
menyumbang untuk penyusunan artikel ini.
Revisi Undang-Undang TNI Menyempurnakan Peran Ganda Militer