InvestigasiMabes.com| Bitung – Maraknya kejadian kriminalitas akhir-akhir ini disinyalir diawali dengan terlebih dulu mengkonsumsi minuman (keras) beralkohol.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin.
Hari Kamis 10/4/ 2025 pukul 22.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menindak lanjuti peritah Kapolres Bitung dengan melakukan Razia Minuman beralkohol Tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Bitung.
Razia dilaksanakan di beberapa lokasi diwilayah Kec. Girian dan Kec. Madidir Kota Bitung terutama tempat-tempat yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin maka Tim Sat Resnarkoba melaksanakan razia di lokasi yang di infokan tersebut.
Dari kegiatan pelaksanaan razia pada saat itu, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah :
-43 (Empat Puluh Tiga) Botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML,
-5 (Lima) Botol ukuran 1,5 Liter
-6 (Enam) Kantong Plastik Kecil
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum minuman (keras) beralkohol.
( Rivon R Saleh )