InvestigasiMabes.com l Pekanbaru — Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Riznaldi Ananta, mengungkapkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan timnya pada Rabu, 16 April 2025. Pemantauan difokuskan pada dua gudang yang berlokasi di wilayah setempat.
Gudang pertama milik PT. Indomarco Adi Prima, yang terletak di seberang klinik, dipastikan telah memiliki perizinan lengkap. “Gudang tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), sehingga secara legal telah memenuhi ketentuan,” jelas Riznaldi, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, gudang milik CV. Pangan Jaya Bersama belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha saat tim berada di lokasi. Hal tersebut dikarenakan admin perusahaan tidak berada di tempat. “Kami akan menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha,” tambahnya.
Riznaldi juga menegaskan bahwa apabila sebuah ruko digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, maka fungsinya sudah berubah menjadi gudang. Oleh karena itu, keberadaan TDG menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Setiap tempat penyimpanan barang yang berfungsi sebagai gudang, meskipun berupa ruko, tetap wajib memiliki TDG. Ini merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban usaha di Kota Pekanbaru,” tutupnya. Tim.