TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO
Pelaku dari kasus pembunuhan Dwi Nurtikki Damayanti (25), seorang perempuan muda berasal dari Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bisa menghadapi tuntutan hukum yang mencakup pasal tentang pembunuhan dengan sengaja.
Didik (25), sang pelaku dan juga suami dari si korban yang berasal dari Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah ditahan oleh Satuan Reserse Kejahatan Umum Polres Probolinggo beserta dengan Subdit Jatanras Polda Bali pada hari Rabu tanggal 16 April 2025.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebutkan bahwa sang tersangka mungkin akan dikenakan tiga dakwaan secara bersamaan. Hal ini disebabkan karena kedua belah pihak masih memiliki status sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Meski masih terikat sebagai suami resmi dari korban, pelaku dapat dituntut berdasarkan UUKDRT (Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga), walaupun mereka telah tidur terpisah,” ungkap AKP Fajar, pada hari Sabtu (19/4/2025).
Di samping itu, menurut AKP Fajar, tersangka juga dapat dituntut dengan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan terencana dan Pasal 338 KUHP yang membahas tentang penghilangan nyawa orang lain.
“Ancaman untuk pembunuhan terancam hukuman mati atau kurungan selama seumur hidup dengan batas maksimum 20 tahun penjara, sedangkan untuk kasus pembunuhan sederhana bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Fajar.
Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, digegerkan dengan ditemukannya seorang perempuan tewas tergeletak di tengah jalan, penuh luka bacok, pada Jumat (4/4/2025).
Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam dan tidak mengenakan celana dalam itu ditemukan tergeletak di tengah jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sekitar Pukul 01.30 WIB.
Setelah video temuannya menyebar luas, baru terungkap bahwa korban adalah Dwi Nurtikki Damayanti (25), seorang warga dari Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setelah melaksanakan investigasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo kemudian berhasil menggerebek tersangka yang ternyata adalah suami dari korban tersebut. Tersangka diamankan di kawasan Bali, pada hari Rabu (16/4/2025) malam.
Peroleh berita lebih lanjut melalui Google News dengan mengklik tautan tersebut:
Tribun Jatim Timur
Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)