Kejamnya Aksi Mulyana: Potong-Potong Mantan Kekasih karena Enggan Menikahi yang Sedang Hamil

oleh
oleh


investigasimabes.com

Mulyana (23), seorang penduduk dari Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang di Provinsi Banten, telah diamankan oleh otoritas karena diduga melakukan pembunuhan serta pemotongan tubuh korban yang merupakan pasangan hidupnya, yaitu SA (19).

Kepala Satuan Reserse Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menyampaikan bahwa Mulyana diamankan tanpa ada perlawanan di Pabuaran pada hari Sabtu, 19 April 2025.

“Saat ini, tersangka telah diantarkan ke Mapolres Kota Serang guna menghadapi pemeriksaan,” ujar dia pada hari Minggu (20/5/2025) tersebut, sebagaimana dilaporkan.
TribunBanten.com
.

pembunuhan tersebut terjadi ketika sang penyerang menyarankan kepada korbannya untuk pergi bersama ke Ciomas guna membeli bakso.

Korbannya dijemput ke rumah kakeknya yang berada di daerah Cinangka, oleh sang pelaku.

Dari warung bakso di Ciomas, tersangka meminta SA untuk pergi ke Peninjauan dengan alasan ingin mendiskusikan masalah kehamilan korban.

Walaupun sudah sempat berbicara di Peninjauan, tersangka kemudian menyuruh korban untuk pindah lokasi lagi. Dia memintanya dibawa ke Gunung Kupa dengan dalih akan melakukan transaksi secara tunai saat pengiriman (COD).

Sepanjang perjalanannya, korban selalu meminta pelaku agar bertanggung jawab dengan menikahi dia.

Oleh karena dipengaruhi emosi, sang pelaku mengantarkan korban menuju perkebunan karet yang sunyi.

Kali ini juga, dengan dalih untuk mendiskusikan kehamilan SA, tersangka meminta korban ikut ke dalam hutan.

Di saat itu pula, sang penyerang mengekik SA dengan memakai jilbab yang dipakai oleh korban.

Selanjutnya, sang korban diledakkan dari tepi tebing dan kemudian dikencangi sampai meninggal dunia.

Pelaku setelah itu pergi ke rumahnya guna mendapatkan parang lalu berbalik lagi menuju tempat kejadian.

Pedang tersebut dipakai untuk membongkar jasad si korban menjadi berbagai bagian, yaitu kepala, lengan, kaki, serta konten dalam perut yang dilemparkan ke aliran sungai.

Pada sementara waktu, jasad korban dilapisi dengan daun pisang serta dipenuhi potongan-potongan kayu.

“Hasil yang diberikan oleh tersangka adalah informasi sementara, kita sedang melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Salahuddin.

Kronologi Jasad SA Ditemukan

Mayat SA dijumpai oleh penduduk Desa Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Temuan tersebut dimulai ketika seorang penduduk menemui tumpukan dedaunan pisang serta kayu yang tampak mencurigakan di dalam hutan di area perkebunan karet.

Ketika dibuka, masyarakat itu terkejut menemukan mayat seorang wanita yang tidak memiliki kepala, tangan, maupun kaki.

“Pada hari Jumat sekitar pukul 17.00 WIB, penduduk lokal menemukannya,” jelas Kapolsek Pabuaran, Iptu Suarnowo, pada hari Jumat tersebut.

Setelah bagian tubuh diketemukan, bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menelusuri sisa anggota badan dari korbannya.

Seperti dilaporkan TribunBanten.com pada hari Sabtu, 19 April 2025, komponen tubuh yang telah diketahui ditemukan mencakup bagian kepala serta kaki.

Dua bagian tubuh tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat mayat korbannya dijumpai.

Sabtu lalu, tersangka akhirnya di daerah Pabuaran.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, kepolisian berhasil menyita sebuah golok sebagai alat yang dipakai dalam pemotongan jenazah korban.

Pelakunya akan terkena pasal 338 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindakan pembunuhan dan dapat menerima hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

“Kami sedang menanganinya dan akan mengambil tindakan keras terhadap semua jenis kejahatan yang mencemaskan warga masyarakat,” ungkap Salahuddin, sebagaimana dilansir dari
Kompas.com
.


Beberapa bagian dari artikel ini sudah pernah ditampilkan di TribunBanten.com dengan judul tersebut.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Perempuan di Gunung Sari Serang Banten, Ternyata Pacar Korban


(investigasimabes.com/Pravitri Retno W, TribunBanten.com/Muhammad Uqel, Kompas.com/Rasyid Ridho)

Related Posts