Santri Ponpes Metal di Pasuruan: Salah Ditargetkan, Kisah Nyata Ketidakpastian

oleh
oleh


.investigasimabes.com

, PASURUAN – Seorang santri dari Pondok Pesantren Metal di Dusun Gepuk, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan bernama MS (17), yang dikabarkan hilang setelah ditawan oleh beberapa orang, ternyata menjadi korban kesalahan identifikasi.

Pelaku-pelaku tersebut sebenarnya mengejar seseorang bernama panggilan R berkaitan dengan urusan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

“(MS) Dia adalah korban dari kesalahan identifikasi,” ujar Direktur Reskrimum Jatim Kombes Farman, Rabu (23/4).

Saat itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan bahwa ketika kelompok tersebut berada di tempat kejadian, mereka salah menafsirkan MS sebagai R yang akan diculik oleh mereka.

R dikabarkan akan diculik karena disangka menerima kiriman obat terlarang jenis sabu dari seorang bernama P yang saat ini tengah dikejar oleh kepolisian sebagai DPO.

“Paket narkoba itu tidak diserahkan (R) kepada P,” jelasnya.

Oleh karena itu, P menginstruksikan kepada pelaku penghilangan untuk menculik R. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil.

Bukan R yang direncanakan untuk dibawa pergi, melainkan MS seorang santri dari Pesantren Metal di Rejoso, Pasuruan.

Sekarang sebelumnya, kejadian pengambilan paksa berlangsung di suatu gerai yang ada di Jalan Raya Pantura Rejoso, Pasuruan pada hari Senin (21/4) malam.

Saat itu, sang korban tengah berbelanja di dalam toko ketika tiba-tiba sekelompok perampok menculiknya dan membawanya pergi.

Tindakan para penculik tersebut direkam oleh kamera pengawas CCTV dan beredar luas di platform media sosial. Tim gabungan dari Pasuruan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibentuk untuk menangkap kelompok penculik ini dengan segera.

Usaha tersebut membuahkan hasil. Kelompok kidnapper itu diketuk paksa ketika mereka menculik korbannya di jalan tol Kebomas Gresik pada hari Selasa (22/4).

Saat dalam penahanan, korban mengalami kekerasan dari sang pelaku dan pernah diancam dengan senjata angin jenis airsoft gun.

“Tim Subdit Jatanras dari Polda Jatim mendukung operasi penangkapan terhadap para pelaku penculikan tersebut,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Farman pada hari Rabu (23/4).

Dia menyebutkan bahwa SG atau SK (25), seorang penduduk Gempol, Pasuruan, bertindak sebagai pelaku utama, sementara AE (34), yang berasal dari Rejoso, Pasuruan, memainkan peran dalam mengancam korban menggunakan senapan angin.

Selanjutnya ada PW yang berasal dari Gubeng, , bersama dengan MHR (32) penduduk Tegalsari, Surabaya. Kedua individu ini memiliki peran dalam melakukan eksekusi terhadap korban.

“Semua mereka telah disebut sebagai tersangka,” kata Farman.

(mcr12/jpnn)

Related Posts