InvestigasiMabes.com l Batanghari – Kembali terjadi kebakaran hebat sumur minyak illegal di kawasan Taman Hutan Raya Syaifuddin, Desa Jebak, Batanghari masih jadi sorotan. 2 hari Asap hitam pekat tak henti-henti membumbung tinggi di udara.
Parahnya lagi tak jauh dari sumur titik api yang terbakar atau tepatnya beberapa meter dari titik kebakaran, terpantau puluhan subur minyak illegal dengan ceceran berupa minyak serta aroma gas yang pekat.
Puluhan sumur minyak terpantau mengisi areal tahura dengan luas sekira 1 Hektar itu. Diawal sumur tersebut meledak pada Jumat kemarin, 9 Februari 2023. Kapolres saat dikonfirmasi awak media menyampaikan terdapat 1 korban jiwa dengan kondisi luka bakar di sekujur badan. Korban diduga merupakan pekerja di sumur ilegal tersebut.
Namun terkait pemilik/pemodal sumur, sampai saat ini masih jadi tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun awak media di-TKP kepemilikan puluhan sumur tersebut mengarah kepada beberapa nama dengan inisial C, Y , S, D dan juga W.
Dan Beberapa Pantauan dan informasi dilapangan tim investigasi mengkrucut menjadi dua nama yang menjadi pemilik/pemodal sumur ilegal yang meledak tersebut yaitu Diduga atas nama daeng dam ujang.
Sempat heboh dibeberapa media atas nama wal, tapi menurut (red), wal bukan lah pemilik/pemodal dalam pengeboran tersebut.
Dalam narasinya didalam beberapa media, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Sementara ini kita lagi lidik pemiliknya siapa, reskrim sudah jalan. Kita sudah kerahkan anggota untuk menyisir lokasi,” ujar Bambang.
Dan dinarasi diungkap beberapa media juga yang sama Dirkrimsus Polda Jambi yang juga turun ke TKP menyampaikan bahwa peristiwa ini sudah dalam atensi Kapolda Jambi.
“Kalau saya sudah turun, ya pasti ini sudah jadi atensi pak Kapolda,” ujar Dir Krimsus.
Sampai berita ini di turunkan salah satu pihak yang diduga merupakan pemilik sumur ilegal daeng dan ujang belum dapat di konfirmasi.
Dengan kobaran api serta asap yang masih terus membumbung tinggi di TKP pada Sabtu 10 Februari 2024, belum dapat diprediksi kapan api akan dapat dipadamkan.
“Kita akan rapat dulu, nanti dari Pertamina juga ada yang turun,” ujar Dir Krimsus.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di daerah batanghari semakin jadi sorotan, dan ini menjadi pantauan serta peran besar aparat dalam menjaga kamtibmas wilayah yang sangat utama.
Atas kejadian yang sering terjadi kebakaran hasil dari pengeboran minyak ilegal diprovinsi jambi ini menjadi pemberitaan utama, tindakan dari aparat penegak hukum sangat diharapkan.
Dengan adanya aksi pengeboran minyak ilegal yang masih marak dikabupaten batanghari harus menjadi perhatian, karna ini merupakan tindakan melawan hukum, Sesuai dengan Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah.