InvestigasiMabes.com l jepara — Pada hari Selasa , 20 Februari 2024, di Pengadilan Negeri Jepara, sidang ketiga dalam kasus pelanggaran UU ITE melibatkan aktivis Daniel Frits Maurist Tangkilisan. Terdakwa memasuki ruang sidang cakra pukul 10.14 WIB, dengan mengenakan baju kemeja putih tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, didampingi oleh penasehat hukumnya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa yang dibacakan oleh tim penasehat hukum.
Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memimpin sidang, yang dihadiri juga oleh hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Jepara. Dalam persidangan agenda Pembacaan eksepsi juga dilakukan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya sebagai upaya untuk membantah tuduhan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berakhir pada pukul 11.49 WIB dan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kamis, 22 Februari 2024.
Pasca-sidang, penasehat hukum dari Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) H. Noorkhan, SH mengungkapkan bahwa kasus ini murni tindak pidana pelanggaran Undang – undang Transaksi Informasi Elektronik ( UU ITE ) tidak lain, dan tidak ada kriminalisasi, dan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Karimunjawa karena unggahan Daniel di Facebook yang diduga mengandung penghinaan dan penyistaan terhadap agama umat Muslim.
Akibat perkataan unggahan akun Facebook yang bernama Daniel Frits Maurist Tangkilisan yang menggagap perkataan,, Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibqngun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. mereka ga sadar sumber pencarian dan diri mereka sendiri sedang dipangan. Tidak sadarkah mereka sebagian masyarakat itu bahwa mereka tidak beda dengan udang yang ditambak.?
Diberi makan banyak dan enak hanya untuk dimakan oleh petambak ?
Pada sidang berikutnya pembuktian direncanakan akan ada ahli bahasa dan ahli digital forensik.
Lanjut, meskipun demikian, penasehat hukum menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh PMKB bukanlah untuk mengkriminalisasi Daniel, tetapi lebih pada pengingat akan dampak negatif dari unggahan yang dianggap merendahkan martabat umat Muslim tersebut.
Setelah mengetahui dan memahami. Lintas LSM juga memberikan dukungan moral terhadap masyarakat Karimunjawa dalam menghadapi kasus ini. Hal ini menunjukkan solidaritas dan komitmen dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah sidang, aktivis LSM dari berbagai daerah, termasuk Kebumen, Cilacap, dan Semarang,Jawa Tengah, Jawa Timur juga menegaskan dukungan mereka terhadap masyarakat Karimunjawa bersati dalam menghadapi kasus ini. Mereka mengecam tindakan yang dianggap merendahkan dari unggahan media sosial atau dunia maya tersebut dan menyerukan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi penegakan hukum.” Ungkap Noorkhan.
Ridwan selaku ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) mewakili masyarakat mengucapkan trima kasih, dan rasa bangga adanya dukungan lintas LSM ini diharapkan dapat memberikan kekuatan moral bagi masyarakat Karimunjawa dan memperjuangkan keadilan dalam persidangan yang akan datang.
Tambahnya, semua pihak berharap bahwa melalui proses hukum yang berlangsung, kebenaran dapat terungkap dan penyelesaian yang adil dapat diperoleh bagi semua pihak yang terlibat. Selanjutnya, Ketua PMKB, Ridwan, menegaskan komitmen organisasinya dalam memberikan pengawalan pendampingan hukum yang terbaik bagi dalam sidang terdakwa Daniel. JPU dan majelis hakim memutuskan tanggapan eksepsi atau nota keberatan terdakwa berlangsung proses hukum tetap berjalan.
Dia menyatakan bahwa PMKB akan terus mendukung dan melindungi hak-hak hukum masyarakat Karimunjawa bersatu, termasuk terdakwa, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan berkeadilan. Para penasehat hukum dari terdakwa Daniel bersiap-siap untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti dalam sidang berikutnya sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya. Meskipun demikian, prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tetap menjadi pijakan, di mana Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim tetap pada pendiriannya.” Ucap Ridwan. ( Masdur).