InvestigasiMabes.com l Jepara — Lagi-lagi dan terjadi lagi di Jepara, sesama wartawan saling berebut jadi beking oknum mantri suntik puskesmas Kecamatan Tahunan yang berada turut Desa Ngabul. Lebih tepatnya markas kerja oknum mantri suntik asal Pati itu berada disebelah timur bunderan Ngabul, alias 50 meter dari tiga patung wanita perkasa pahlawan tangguh asal Jepara.
Seperti disebutkan dan melansir dari media Investigasi mabes.com, diduga tukang suntik berinisial TH yang juga disebut sebagai perawat puskesmas Tahunan.
Dia dituduh dalam berita tersebut diduga melakukan penadahan mobil bersurat-surat separo, alias mobil bodong. Bisnis TH itu ditengarai dalam kasus bermasalah dengan leasing bekerja sama dengan sejumlah oknum preman klayaban alias Dept colector.
Aksi mereka diduga menarik paksa disertai kekerasan dari pihak kreditur, kemudian KBM tarik paksa preman gereh itu, pihaknya dengan melanggengkan aksi haramnya yang merugikan konsumen kreditur tersebut langsung ditadahi oleh tukang suntik.
Dalam isi berita itu, bisnis kendaraan bermotor (KBM) sebagai pekerjaan samben yang dijadikan Kebiasaan untuk mengumpulkan pundi pundi uang meski hal diatas kerja paksa memaksa konsumen kreditur otomatis merugikan banyak pihak.
Peristiwa ajang bisnis tukang suntik yang memiliki banyak KBM bermasalah alias mobil pedotan leasing itu berawal dari salah satu kendaraan bermotornya yang dipinjamkan kepada AM, yaitu sekira tanggal 20 Januari 2024, KBM Toyota Fortuner 2.7 Lux AT keluaran tahun 2006 dengan tertera dalam pajak STNK mati, yang berlaku hingga tanggal 11 November 2021.
Adapun KBM Fortuner itu dipinjamkan oleh tukang suntik, dirinya tidak berani menyimpan serta menempatkan mobil merk Fortuner di rumahnya sebelum ada surat kelengkapan BPKB seperti yang pernah dia janjikan kepada AZ yaitu Dept Collector (DC), mata elang.
Kemudian hasil telusur media ini yang mendapati informasi dari awak media investigasi mabes.com yang awal membedah kasus penadah mobil pedotan tukang suntik, diantara kedua pihak media yang ber embel-embel menyerupai lembaga negara tersebut saling klaim pembenaran.
Menurutnya, pihaknya menganggap ecek-ecek tentang pemberitaan yang mendukung hingga membekingi bisnis tukang suntik puskesmas Tahunan. Bekingan demi recehan itu seperti disebutkan oleh awak media investigasi mabes.com yang menyindir, “Tidak seperti yang diberitakan Media Buser Bhayangkara tuju empat pada Senin belum lama ini, yang terkesan jadi beking recehan demi harian, dari pada jadi kuli galian,” singgungnya (16/4) di Jepara.
_*Pembiaran Oleh APH Setempat, Polda Jateng Wajib Tahu*_
Rupanya juga terlihat remang-remang, jika bisnis TH yang perawat kesehatan alias tukang suntiknya Puskesmas Tahunan Jepara, situkang suntik itu harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum Polres Jepara.
Bahkan, Polda Jawa Tengah juga wajib tahu dan paham kejahatan KBM bermotor di Jepara rentan dengan beking-bekingan oleh oknum APH, juga oknum menggunakan profesi. Sebab TH diduga melakukan pekerjaan samben sebagai penadah KBM bermasalah, seperti dikutip media ini dari investigasi mabes.com.
Selanjutnya dari telusur media ini, juga mendapati informasi dari pihak-pihak yang dirugikan tukang suntik. Bahkan selain mobil Fortuner, ada beberapa KBM lain, yaitu pada saat terjadi jual beli, tanpa ada kelengkapan surat-surat BPKB, lalu dari pihak tukang suntik hanya saja menjanjikan angin surga bau kentut alias ujung-ujungnya tidak ada surat surat dan BPKB.
Menurut catatan dan data yang didapat media ini, KBM tanpa BPKB diantaranya, ada KBM Agya warna kuning, dibeli dari AZ oknum Dept colector (DC) dengan harga 50 juta rupiah tanpa BPKB, lalu tukang suntik asal Pati itu menjanjikan surat-suratnya, tetapi faktanya tidak ada BPKBnya.
Lalu ada sepeda motor ADV, dibeli dengan 12 juta rupiah tanpa BPKB, yang selanjutnya pindah tangan kepada H alias L, hal yang sama juga dijanjikan, namun tidak ada BPKBnya.
Kemudian ada lagi sepeda motor NMAX dibeli oleh T dengan harga 12 juta rupiah tanpa STNK dan tanpa BPKB, dibeli dari H alias L, dijanjikan ada STNK dan ada BPKB (Bodong).
Ada lagi Sepeda motor CBR di backup oknum AZ (DC) dan H alias L, para kawanan pentolan preman klayaban. Kemudian ada lagi Sepeda motor merek PCX di backup AZ (DC) dan H alias L.
Mirisnya, KBM dan SPM yang dibeli TH tanpa BPKB dan semua hanya dijanji angin surga bau kentutnya tukang suntik, alias surat-surat kelengkapan yakni BPKBnya kosong melompong.
Oknum Wartawan Saling Memanfaatkan Peluang Berebut Jadi Beking Bisnis Gelap Tukang Suntik
Seperti dikutip dari media investigasi mabes.com. Jika AM yang ngaku awak media terlibat dalam persoalan jual-beli KBM dengan tukang suntik TH. Jika sebelumnya AM yang juga ngaku wartawan sudah diminta hadir untuk klarifikasi diruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Jepara, menemui Brigadir Gilang Dimas Sentiko.
Kehadiran AM dalam rangka memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Jepara. Inti dari keterangan tersebut adalah, kendaraan dari tukang suntik itu tidak digadaikan, juga tidak dijaminkan seperti keterangan AM dihadapan penyidik. Hal itu seperti disebutkan AM dengan dibuktikan STNK dan kunci kendaraan Fortuner masih ditangan AM.
“Kendaraan Fortuner yang dipinjamkan AM belum bisa saya hadirkan, karena terkendala ban harus diganti (tidak ada ban serep), posisi kendaraan saat ini berada di Pati,” terang AM.
Dia menambahkan, “Saya akan melaporkan TH yang sengaja menjadi penadah dijadikan kebiasaan jual-beli KBM bermasalah tanpa BPKB,” ujar AM seperti dikutip media ini.
Diapun membeberkan lagi ajang bisnis gelap tukang suntik itu, “Bisa jadi kendaraan Agya warna kuning yang dijual T tanpa BPKB, setelah BPKB yang dijanjikan AZ Dept colector ada ditangan TH,
adapun si pemakai kendaraan itu rata-rata jadi korbannya,” beber AM.
_*Medsos Dunia Maya Jadi Tempat Transaksi Jual Beli*_
Selain kendaraan Agya, seperti informasi yang didapat saat telusri kasus tersebut. Beberapa hari lalu ada motor ADV yang masuk daftar belanja TH yang dijual lalu ditawarkan di media sosial Facebook.
Kabarnya kuasa hukum AM juga secepatnya melaporkan bisnis hitam tukang suntik ke Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum AM juga mengkhawatirkan jika PNS yang nyambi jual beli KBM, namun menurutnya, hal yang dilakukan oleh tukang suntik itu melanggar norma hukum, “Yang jelas dan pasti melanggar norma hukum,” terangnya kepada media ini.
(Tim).