Pemkab Murung Raya,Wajib Menyelesaikan Admistrasi Tapal Batas Desa

oleh

InvestigasiMabes.com l Murung Raya — Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberi dorongan ke pemerintah desa untuk segera menyelesaikan urusan admistrasi dan urusan lapangan terkait batas desa.

Salah satu upaya dinas teknis ini melalui kegiatan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang di gelar di GPU Tira Tangka Balang, Senin ( 22/4/2024).

Kepala DPMD Dra Lynda Kristiane Perdie dalam sambutan nya mengatakan,pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tugas dari pihaknya sesuai dengan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.

Sosialisasi ini kita gelar sesuai dengan amanah Permendagri desa -desa binaan kita. Sehingga kita Menggandeng tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membantu sekaligus memberikan solusi kepada masing -masing pemerintah desa dalam memecahkan permasalahan secara teknis yang dihadapi. Sehingga dapat teratasi dengan baik serta bisa telaksana dlam jangka waktu dekat, program dan kegiatan ini ” kata Lynda.

Linda kembali menegaskan kepada 114 kepala desa untuk segera menganggar kan terkait kegiatan ini,dan fokus mengikuti materi sosialisasi yang di berikan karena rekomendasi dari BIG ini sebagai dasar rekomendasi terbitnya peraturan .

Hingga saat ini masih ada 8 (delapan) desa yang telah mencapai kesepakatan batas desanya, sehingga tinggal mengikuti arahan dri BIG untuk proses pemetaan secara katrometrik untuk mendapat legelitas yang tetap keterangan yang di dapat awak media.

M INDRAWAN..

Related Posts