InvestigasiMabes.com l Saumlaki — Aipda RR selaku Kanit Reskrim di Polsek Tanimbar Selatan (Tansel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku dinilai lamban soal penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur bahkan diduga kuat ada hal tak beres yang sengaja disembunyikan.
Kronologi sepintas, masalah persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa anak perempuan berinisial YY oleh tersangka dengan inisial PB terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan sejak bulan September 2023 silam.
Kepada media ini IY ayah korban menyampaikan rasa kecewanya yang sangat mendalam terhadap Aipda RR yang dinilai sangat lamban dalam proses penanganan masalah tersebut (Minggu, 28/04/2024 sekitar pukul 18:05 WIT).
“Masalah ini jelas – jelas telah menjadi aib untuk kami (keluarga) lalu mengapa proses penanganannya sangat lambat? Saya sangat kecewa dengan fakta yang sama sekali tidak berkeadilan bagi korban dan kami keluarga,” kesalnya.
Aipda RR yang dihubungi media ini lewat telepon seluler (Minggu, 28/4/2024 pukul 18:35 WIT) lantas memberikan keterangannya.
Menurut RR, dia dan timnya sudah berusaha maksimal namun karena berkasnya belum sampai tahap p21 maka tersangka PB saat ini masih diberikan penangguhan penahanan.
Alasan diberikannya penangguhan penahanan bagi tersangka PB, menurut RR adalah agar PB tidak bebas murni, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Terkait alasan penangguhan penahanan yang disampaikan RR kepada media ini, ungkapan “jangan sampai tersangka bebas murni” juga didengar langsung oleh ayah korban.
Dengan ekspresi emosional yang tak tertahankan, IY (ayah korban) berulangkali berbicara dengan nada tinggi penuh emosi, “alasan apa dia (PB) bebas murni? Kamong (kalian/pihak Reskrim Tansel, red.) kerja apa saja? Saya curiga ada yang tidak beres, Katong (kami) pihak korban ini harus menyerah saja pada ketidakadilan seperti ini kah?, pungkasnya penuh marah.
Terhadap persoalan serius yang bersentuhan langsung dengan masalah kemanusiaan dan rasa ketidakadilan ini, IY bersama keluarga besar pihak korban sangat berharap agar Kapolres Kepulauan Tanimbar sesegera mungkin mendesak pihak Reskrim Polsek Tansel untuk serius menuntaskan persoalan tersebut. (IM-Tim)