Laksamana l Saumlaki – Aipda RR (Kanit Reskrim) Polsek Tanimbar Selatan yang menghubungi media ini lewat telepon selulernya (Senin, 29/4/2024, pukul 17:13 WIT) menyatakan, keterangan terkait penanganan masalah itu akan disampaikan lewat klarifikasi Kasie Humas Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Sebelumnya, media ini sempat minta kesediaan Olof Batlayeri (OB) selaku Kasie Humas untuk dimediasi demi mendapatkan tanggapan langsung Kapolres soal keseriusan dan progres penanganan kasus dimaksud pada Reskrim Polsek Tansel.
Permintaan tersebut langsung ditanggapi OB bahwa sikap Kapolres soal masalah itu akan disampaikan lewat Humas Polres Kepulauan Tanimbar.
“Tadi Katong (kita: kasie humas & media) sudah komitmen untuk besok (Selasa, 30/4/2024). Jadi, pasti kami akan berikan klarifikasi kepada media yang telah memberitakan masalah ini,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, diketahui bahwa kasus persetubuhan anak bawah umur yang terjadi hampir setahun dan telah ditangani langsung oleh RR di Polsek Tansel ini jelas terklasifikasi dalam Extra Ordinary Crime (EOC) atau kejahatan luar biasa sehingga tidak tersedia jalur RJ (Restorative Justice) atau Penyelesaian Berkeadilan.
Seorang praktisi hukum yang tak ingin namanya disebut menyatakan, “kasus ini tidak bisa dimediasikan/dijembatani bahkan dengan alasan penyelesaian kekeluargaan sekalipun”, jelasnya.
Malamnya (Pukul 20:42 WIT), IY (ayah korban) diberikan selembar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor :
B/155/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim.
Pada poin dua dalam SP2HP tersebut tertera tulisan: Berkaitan dengan perkara yang saudara laporkan, saat ini penanganannya telah sampai pada tahap penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan (Rantap I), untuk itu selanjutnya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dimaksud.
Untuk diketahui sepintas, IY sendiri adalah bapak dari satu putra dan dua putri yang kesehariannya bekerja sebagai petani kebun. Dengan segala kekurangannya IY berusaha menyekolahkan anak – anaknya hingga anak pertama dan kedua sudah di bangku kuliah (luar daerah) dan si bungsu (korban) saat ini bersekolah di sebuah SMP Negeri di seputaran kota Saumlaki.
Kesulitan tersendiri sungguh dialami bapak tiga anak ini tatkala kelumpuhan total yang tak pernah diimpikan menimpa istrinya pada tahun 2019 silam hingga saat ini.
“Saya sangat berharap Bapak UMAR WIJAYA selaku KAPOLRES di Kabupaten Kepulauan Tanimbar TIDAK MENUTUP MATA terhadap KEJAHATAN LUAR BIASA yang telah dilakukan tersangka PB (49 tahun) terhadap putri bungsu saya,” ungkapnya lirih.
Bahkan, terlihat berusaha menahan luapan kekesalan atas fakta penanganan kasus yang terkesan berlarut – larut ini, TY (keluarga korban) pun berujar, “demi mendapatkan keadilan, kami pihak keluarga tidak akan pernah diam,” tegasnya.
Walau rasa kecewa bercampur beban hidup yang teramat berat tergambar jelas di wajahnya, IY (ayah korban) memaksa diri berujar singkat, “Semoga semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini serius sampai masalahnya tuntas. Tuhan pung mata seng buta, semoga!” (IM.Tim).