Klarifikasi Polres Kepulauan Tanimbar & Tanggapan Keluarga Korban Soal Kasus Persetubuhan “ABU”

InvestigasiMabes.com l Saumlaki — Respon positif Kabupaten Kepulauan (KKT) Provinsi berupa karifikasi langsung melalui Kasie Humas Iptu Olof Batlayeri dan tanggapan pihak keluarga korban akhirnya diakomodir media ini pada Rabu, 1/5/2024.

Dua pemberitaan media ini beberapa waktu lalu terkait progres penanganan persetubuhan anak di bawah umur (ABU), mewakili Kapolres KKT, Kasie Humas Iptu Olof Batlayeri yang didampingi Kanit Reskrim Tansel menyatakan siap mempercepat penangan dan penuntasan kasus tersebut secepatnya.

“Kasus anak di bawah umur ini kan termasuk Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) dan sejajar dengan kasus berat lainnya termasuk pembunuhan. Kami jamin, tetap serius menuntaskan kasus ini secepatnya,” ungkap OB.

Dirinya (OB) juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas waktu penanganan kasus yang agak molor sampai menimbulkan dugaan pihak keluarga korban bahwa Reskrim Polsek Tansel tidak bekerja maksimal selama ini.

“Mohon maaf atas rentang waktu yang agak lama dalam penyelesaian masalah ini. Walau demikian, sejauh pengamatan kami, mereka (Kanit RR bersama timnya, red.) sebenarnya sudah profesional di bidangnya. Hanya saja mungkin sebagai manusia biasa mereka punya kekurangan tertentu karena menumpuknya sejumlah kasus lain yang juga menyita perhatian dan energi mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, sesuai keterangan Kanit, fakta diberikannya penangguhan penahanan bagi PB (49 tahun) itu karena atas permintaan istri tersangka yang menempatkan dirinya sendiri (istri PB) sebagai jaminan.

Sebaliknya, HYY salah satu anggota keluarga korban mengaku bahwa pihaknya punya kecemasan dan keraguan tersendiri. Dugaan adanya kemungkinan melarikan diri ke luar oleh tersangka bersama istrinya patut dipikirkan serius, ungkapnya.

Di tempat terpisah, anggota keluarga korban lainnya (RY) bahkan sempat mempertanyakan kebijakan penangguhan penahanan kepada tersangka PB oleh pihak Reskrim Tansel.

“Tanpa bermaksud mengintervensi saya bertanya saja, apakah penangguhan penahanan dalam KUHAP Pasal 31 ayat (1) juga dapat mengijinkan seseorang atau isteri dari tersangka untuk meminta penangguhan tersebut?

Bahkan, IY (ayah korban) yang terlihat masih menyimpan kekecewaan luar biasa di wajahnya akhirnya memaksa diri mengucapkan kalimat:

“Seandainya tersangka PB bersama istrinya nekat melarikan diri ke luar daerah (kabur, red.) selama masa penangguhan penahanan, siapakah yang bersedia bertanggungjawab? Kanit Reskrim bersedia kah?”

Atas keraguan – raguan IY (ayah korban) itu, Kanit Reskrim Tansel dengan santun menjawab bahwa tersangka PB saat ini WAJIB LAPOR di Polsek Tansel pada setiap hari Senin & Kamis, dan pada waktu – waktu tertentu jika dibutuhkan maka yang bersangkutan juga wajib hadir, bebernya.

Mengakhiri percakapan kami, Kasie Humas Iptu Olof Batlayeri sekali lagi berusaha meyakinkan pihak keluarga korban bahwa sesuai arahan Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K., pihaknya tidak mungkin menutup mata terhadap masalah ini. Kami pasti seriusi kasus ini hingga tuntas, tutupnya. (IM.Tim).