Investigasimabes.com | Jakarta — BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 seperti saat ini. Penghapusan kelas BPJS tidak benar.
Dilansir dari media okezonecom (14/5/2024), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menerangkan, pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (15/5/2024).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.
“Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan,” kata Rizzky.
“Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.
Dia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dia mengungkap, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujarnya.
Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
Dia pun memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.
“Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Ada beberapa Perbedaan Fasilitas Kamar di Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Berikut perbedaan fasilitas kamar di kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di tahun 2025.
Fasilitas yang didapatkan KRIS dijelaskan dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Diantaranya : ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, tirai/partisi antar tempat tidur, outlet oksigen serta kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Selain itu, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
Berikut, Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Fasilitas Kelas 1 ; Ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang,m memilih dokter spesialis, gasilitas TV, lemari es, dan AC.
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan ; Ruang rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang, memilih dokter spesialis, fasilitas AC dan TV.
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan ; Ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan).
(Arif M)