Investigasimabes.com | Lampung Selatan – Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:
1.penerimaan peserta didik. Baru
Pengembangan perpustakaan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Pembayaran honor.
Namun berbeda yang terjadi di SDN 1 Bandan Hurip kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan,yang mana telah terjadi gejolak di kalangan guru honorer yang sebabkan oleh oknum kepala sekolahnya sendiri.
Pasalnya Guru honorer di SD tersebut sempat membuat surat pernyataan masing masing guru honorer bahwa tidak menerima gaji selama dua triwulan pencairan Dana Bos pada tahun 2024 ini.
Di jelaskan salah satu sumber setempat,
“Memang benar pak,para guru honorer,tidak menerima gaji
Selama Dua Triwulan ini,
Setiap pengambilan Dana Bos
Tidak Ada musyawarah, padahal
Gaji itu kan mutlak hak kami,
Kenapa tidak di berikan oleh
Kepala sekolah, padahal waktu
Itu korwil sudah menegurnya”.
Ucapnya.
Bukan hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Dana bos tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan memanfaatkan Gaji Guru honorer,Disamping tidak ada transparansi, kepala sekolah juga lempar batu sembunyi tangan, Dengan mengatasnamakan uang Gaji sama bendahara. Imbuhnya.
Sementara itu, kepala sekolah yang sudah pernah di ingatkan oleh korwil pada beberapa bulan yang lalu tetap belum membayarkan gaji guru honorer sampai dengan saat ini. Dan korwil tidak mengecek kembali, apakah sudah di selesaikan atau belum oleh kepala sekolah soal hak para guru honorer. Jelasnya.
Mendengar informasi demikian awak media ini temui kepala sekolah setempat guna memastikan kebenarannya, akan tetapi setelah di tanyakan faktanya memang benar belum di selesaikan.
Kemudian perlu kita ketahui, barang siapa yang menggelapkan atau korupsi dapat di diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal.
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rif).