Kuat Dugaan Oknum TNI Berpangkat Letkol Terlibat Ilegal Loging

oleh

InvestigasiMabes.com l Saumlaki — Letnan Kolonel Inf NRP 11010049090***, Komandan Distrik Militer 1511 Pulau MOA, diduga terlibat dan membekingi atau loloskan sejumlah kayu ilegal jenis besi, melalui transportasi laut, menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 28, Rabu, (30/10/24).

Sebanyak tiga kubik lebih kayu besi, yang telah dipotong menjadi papan dengan ukuran dua centi (2cm), telah dimuat pada Kapal Sabuk Nusantara 28, tanpa ditunjukkan legalitasnya.

Surat yang diperlihatkan hanya permohonan muat dari Pulau Moa, yang ditujukan kepada kepala Syahbandar Saumlaki yang disinyalir, Inprosedural atau tidak sesuai mekanisme. Hal ini juga, tanpa memperdulikan Dinas Kehutanan Propinsi , perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan, (KPH) yang berada di Kabupaten Kepulauan , dan tentunya tanpa diketahui para Pimpinan Wilayah seperti Dandim 1507/Saumlaki, Pemerintah setempat dan cuman tembusan saja yang ke Kepulauan Tanimbar.

Sangat disesalkan, cara Letkol Inf GP, yang sengaja atau pura-pura lupa dengan kewenangan yang dimiliki pihak-pihak dan para pimpinan wilayah Tanimbar terlebih khusus, Kantor Perwakilan Kehutanan untuk mengetahui dan mengeluarkan ijin tersebut.

Yang mengherankan, Oknum GP melakukan hal demikian dengan mengabaikan pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) perwakilan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan tidak memiliki satu pun legalitas kayu tersebut berpotensi telah melangar undang-undang Kehutanan Republik Indonesia.

Pangdam XVI Pattimura, Komandan Korem 151/Binaya,  diminta segera menyikapi, atau sedapatnya mengevaluasi, Dandim 1511 Pulau MOA atas ketidakpatutan dan sewenang-wenang, melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Kehutanan.

Semua bukti dokumentasi kayu ilegal tersebut, serta bukti surat permohonan Dandim, kepada Kepala Syahbandar Saumlaki, dengan tembusan kepada Polres Kepulauan Tanimbar, dan KPH, telah dikantongi. Padahal sesungguhnya, surat permohonan harusnya ditujukan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan akan meminta petunjuk Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, jika dibutuhkan demi pembangunan, namun ironisnya, permohonan dialamatkan ke Syahbandar Saumlaki, tembusan ke Polres dan KPH, namun faktanya berbanding terbalik sangat jauh, ada apa Dandim 1511 Pulau MOA ???

 

(IM TIM)