InvestigasiMabes.com |Pekanbaru – Advokat sekaligus Pemerhati lingkungan Hidup Mardun, S.H., CTA sangat apresiasi atas pencapajan Yayasan Riau Madani yang diketuai Tim Hukumnya Surya Dharma S.Ag., S.H., M.H atas memperjuangkan keberadaan hutan dari para perusak di Riau.
Perjuangan ini tidak mudah bahkan adanya upaya hukum yang terus bergulir hingga, ke tingkat Mahkamah Agung oleh Edi Basri selaku Pihak Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, walaupun akhirnya kebenaran itu berpihak kepada yang baik dan jujur untuk penyelamatan hutan.
Hal itu terbukti dari adanya ketiga putusan hingga adanya Putusan kasasi 5540k/Pdt/2024 tanggal 16/12/2024 Jo. Putusan 10/PDT-LH/2024/PT.PBR tanggal 29/2/2024. Jo. Putusan 17/Pdt-G/2023/PN Bkn tanggal 15/2/2023 yang masih berpibak kepada Yayasan Riau Madani sebagai Penggugat
“Kita mesti bangga masih ada Pemerhati lingkungan di Riau ini, dan mesti bersyukur apa yang telah diputus sembilan Majelis Hakim hingga tahap Kasasi adalah bentuk sebuah kebenaran yang barus diperjuangkan dan putusan wajib terlaksana, harus terus dikawal dan kapan perlu dilakukan eksekusi jika putusannya nanti telah inkrah”. Ungkap Mardun, S.Н., СТА (01/01/2024)
Dengan adanya putusan MA yang bersifat condemnatoir tentunya para Pemerhati/ aktifitis lingkungan Hidup berharap para tergugat/pihak yang dinyatakan melakukan PMH agar sukarela dan sadar diri untuk dapat menjalankan putusan tersebut jika telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan 180 Ha lahan di Desa Bencah Kelubi, Tapung Kampar, Riau agar dipulihkan kembali sebagai kawasan hutan dari adanya kebun sawit diatas nya.
Jelas, Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan setiap kegiatan pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan hutan harus mendapatkan izin dari negara, pemerintah, menteri kehutanan. jika aturan itu dikangkangi maka jelas hal itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Jadi bagi pihak yang telah dinyatakan melakukan tindakan PMH dalam kawasan hutan dan dibebani untuk melakukan sesuatu atas putusan pengadilan yang telah inkrah namun tidak kunjung dilaksanaka. Maka tidak tertutup kemungkinan upaya hukum pidana kepadanya dapat dilakukan karena secara fakta telah terjadinya perusakan dan peralihan fungsi hutan.