InvestigasiMabes.com | Tambang – PT. Hasta Dasha Bangun, yang beralamat di Jalan Karya I Gang Miduki Nomor 06 Blok CC, RT 004, RW 005, tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengembang Rumah Nasional (APERNAS). Namun, berdasarkan data terbaru dari Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), status perusahaan ini tidak lagi aktif dalam sistem tersebut.
Sebagai informasi, Sireng merupakan sistem registrasi resmi pengembang di Indonesia. Jika suatu pengembang tidak terdaftar atau tidak aktif dalam sistem ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli rumah dari pengembang tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa mereka telah memenuhi standar pemerintah.
Proyek perumahan Suka Karya Madani yang dibangun oleh PT. Hasta Dasha Bangun di Jl. Taman Karya/Jl. Masa Karya II, Dusun II Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan indikasi bahwa proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah penggunaan besi berdiameter 8 mm sebagai elemen struktural utama, seperti kolom dan sloof, padahal standar konstruksi yang berlaku mensyaratkan minimal 10 mm untuk bangunan satu lantai.
Pembangunan perumahan wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa:
1. Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsinya, termasuk ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2. Pasal 8 ayat (1): Bangunan gedung harus memiliki struktur yang andal, tahan terhadap beban, serta memenuhi standar bahan konstruksi yang berlaku.
3. Pasal 24: Setiap bangunan gedung wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa SNI yang relevan dalam pembangunan rumah meliputi:
* SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung, termasuk perhitungan dimensi dan ukuran besi yang sesuai.
* SNI 2052:2017 – Spesifikasi baja tulangan beton, yang mengatur kekuatan tarik dan toleransi dimensi besi tulangan.
Selain itu, dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), telah ditentukan jenis besi yang digunakan, yaitu:
* Besi D12 mm untuk tulangan kolom beton.
* Besi D8 mm untuk sengkang atau pengikat.
Penggunaan material di bawah standar ini dapat melemahkan struktur bangunan, yang dalam jangka panjang berpotensi membahayakan penghuni. Rumah adalah investasi jangka panjang yang harus mengutamakan aspek keselamatan dan ketahanan konstruksi.
Selain tidak memenuhi standar teknis, dugaan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pengembang untuk:
* Pasal 7 huruf b: Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait spesifikasi bangunan, legalitas, dan ketentuan jual beli.
* Pasal 7 huruf c: Menjamin mutu dan keamanan produk agar sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan konsumen.
Hingga saat ini, pihak PT. Hasta Dasha Bangun, yang diwakili oleh pimpinan perusahaan, Desi, belum memberikan tanggapan terhadap temuan ini meskipun telah dilakukan beberapa kali upaya konfirmasi.
Sebagai catatan, Pasal 387 KUHP mengancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun bagi:
* Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang dalam pembangunan sehingga membahayakan keamanan orang atau barang.
* Pengawas proyek yang dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi.
Selain itu, pemborong yang memanipulasi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa contoh kecurangan dalam konstruksi yang dapat dikategorikan sebagai korupsi meliputi:
* Penggunaan besi tulangan di bawah standar yang berisiko melemahkan bangunan.
* Mengurangi jumlah semen dalam campuran beton, sehingga mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan.
*Tuntutan Evaluasi PBG oleh DPMPTSP Kabupaten Kampar*
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan untuk proyek ini. Jika ditemukan penyimpangan, maka PBG dapat ditinjau ulang, atau bahkan dicabut guna mencegah potensi dampak hukum di kemudian hari.** Tim.