RAB Proyek Talud Desa Petekeyan Diduga Copy-Paste dari Desa Lain, Anggaran Rp 187 Juta Bermasalah

oleh

InvestigasiMabescom l Jepara – Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan talud Jalan Usaha Tani (JUT) di persawahan Pulutan RT 19 RW 04, Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen yang beredar menunjukkan kop surat Desa Mantingan, memunculkan dugaan bahwa RAB proyek yang dibiayai (DD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 187.808.000,- dan tambahan Rp 30.000.000 pada TA 2024 untuk sewa alat berat guna normalisasi talud yang ambruk, bukan hasil perencanaan mandiri. Total anggaran proyek ini mencapai Rp 217.808.000,-, namun sumber anggaran perbaikan setelah proyek rusak masih dipertanyakan oleh warga. (25/20/2025).

ini mencuat setelah InvestigasiMabes.com menerbitkan berita berjudul “Skandal Dana Desa Jepara: Talud Rp 187.808.000 Ambruk, Dugaan Menguat” pada 3 Januari 2025. Dalam pemberitaan tersebut, turut ditampilkan dokumen RAB sebagai bukti.

Namun, kejanggalan mulai terungkap saat Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa dokumen tersebut dan menemukan bahwa kop surat yang tercantum berasal dari Desa Mantingan, bukan Desa Petekeyan.

Jurnalis Masdur, yang menulis berita awal, mengaku awalnya tidak menyadari hal tersebut. “Awak media baru sadar setelah koordinasi dengan Tipikor. Saya ditegur dan dikasih tahu, ‘kok ini kopnya Desa Mantingan, bukan Desa Petekeyan?’ Setelah saya cek ulang, ternyata benar,” ungkapnya.

Talud JUT yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) TA 2022 ini seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi petani. Namun, proyek yang menelan anggaran Rp 187.808.000,- tersebut mengalami kerusakan sebelum benar-benar digunakan oleh masyarakat petani.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah proyek ini direncanakan dengan baik?
Apakah copy-paste RAB dari desa lain menunjukkan kelalaian atau justru disengaja untuk menutupi indikasi penyimpangan anggaran?

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Petekeyan, Rohman, S.Si., memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi. Sikap tertutup ini justru semakin memicu kecurigaan warga terkait transparansi pengelolaan Dana Desa.

Seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kalau benar RAB ini hanya disalin dari desa lain, ini bukan hanya keteledoran biasa. Harus ada tindakan hukum karena menyangkut anggaran negara.”

Dugaan Sistematis Banyak Desa Melakukan Hal Serupa? Dugaan penyimpangan semakin kuat setelah adanya pernyataan dari Direktur yang tidak mau disebutkan namanya.

“Saya pernah tahu, Petinggi atau Kades memang meminjam RAB dari Desa Mantingan. Tapi bukan hanya Desa Petekeyan, beberapa desa lain juga melakukan hal yang sama untuk sekadar belajar menyusun RAB,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Namun, Petinggi atau Kades Mantingan, Muhammad Safi’i, membantah meminjamkan dokumen dan hanya menyatakan bahwa Petekeyan melihatnya untuk referensi.

Saat awak media mengonfirmasi Tahunan, Nuril, ia memberikan respons yang dianggap tidak serius. Dalam percakapan chat, ia membalas dengan kalimat bernada santai, “Khusus jenengan saja tanpa pendamping yang lain, silakan Pak. Pagi, jangan siang, njih.”

Tanggapan ini menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah kecamatan benar-benar serius menangani dugaan penyimpangan ini atau justru mengabaikannya?

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipikor dan Inspektorat Kabupaten Jepara, untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Pertanyaannya, apakah ini hanya kesalahan administratif, atau ada unsur korupsi di balik proyek ini? Jika terbukti ada pelanggaran, akankah ada sanksi hukum bagi para pelaku, atau kasus ini akan menguap begitu saja? Publik kini menanti kejelasan dan keadilan. (Masdur).

Related Posts