laksamana.id
,
Jakarta
–
Kementerian Tenaga Kerja secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi Perihal Penyediaan
Bonus Hari Raya
Kehidupan Agama Tahun 2025 untuk Supir dan Kurir dalam Jasa Transportasi Berplatform Aplikasi.
“
Bonus untuk hari raya keagamaan diserahkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
,” menulis Menaker Yassierli dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa untuk driver dan kurir online (
online
Bonus Hari Raya (BHR) yang produktif dan berperforma baik akan mendapatkan insentif secara proporsional sesuai performanya dalam bentuk uang tunai senilai 20% dari rata-rata pendapatan bersih harian selama 12 bulan terakhir. Bagaimana caranya untuk mengetahui besaran BHR tersebut?
Simulasi Penghitungan Tunjangan Lebaran
Ojol
Penghasilan setiap driver mitra ojek online tersebut
online
(Ojek online) serta pengantar pasti berbeda tiap bulan. Presiden Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (
SPAI
Lily Pujiati menyebut bahwa pendapatan ratarata para pengemudi ojek online adalah sekitar tiga juta rupiah setiap bulannya.
“Meski demikian, kami tetap harus berusaha mulai dari subuh sampai larut malam, yaitu antara 15-17 jam per hari. Itupun tanpa ada istirahat sama sekali selama satu bulan penuh,” jelas Lily melalui pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menggunakan data pendapatan pura-pura dari SPAI, insentif lebaran yang diraih oleh sopir ojek online pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran tahun 2025 adalah sebagaimana tertera seperti ini:
-
BHR = 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan dalam 12 bulan terakhir = 20% dari Rp 3 juta =Rp 600.000.
Maka, para mitra pengemudi dari perusahaan transportasi online tersebut akan mendapatkan bonus lebaran senilai Rp 600.000 jika pendapatan bersih mereka dalam setahun terakhir mencapaiRp 3 juta.
Pada saat yang sama, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, untuk para pengemudi dan kurir tersebut
online
Selain dari kategori yang produktif dan berperforma baik, akan diberikan tunjangan hari raya sesuai dengan kapabilitas perusahaan jasa penyedia layanan.
“
Penyerahan tunjangan hari raya keagamaan tak berarti meniadakan bantuan kesejahteraan untuk para pengemudi dan kurir daring, sebagaimana diwajibkan dalam aturan resmi yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi tersebut.
,” sebagaimana tercantum dalam SE Menaker tersebut.
Di dalam surat edaran tersebut, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyarankan agar para gubernur menyampaikan pesan ke perusahaan-perusahaan aplikasi diwilayah mereka supaya memberikan tunjangan lebaran bagi semua mitra sopir ojek online serta kurir.
online
Di samping itu, ia mendorong supaya pembayaran BHR Lebaran 2025 diselesaikan lebih cepat sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
“
Meminta kepada pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah dalam sektor tenaga kerja agar berusaha serta mengawasi implementasi dari instruksi ini.
,” tulis Yassierli.
Di samping itu, dia juga mengharapkan dari gubernur untuk menyebarluaskan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kepada bupati atau wali kota serta pihak berkepentingan lainnya yang ada dalam area tugas mereka masing-masing.
Adil Al Hasan
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.