Setelah Aditya, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono Pun Mengundurkan Diri: Ini Alasannya!

oleh
oleh


BANJARBARU, laksamana.id

– Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, menyatakan pensiunnya di hadapan dewan perwakilan rakyat (DPRD) Banjarbaru melalui sidang paripurna yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.

Wartono menjelaskan bahwa langkah itu diambil guna mencegah terjadinya bentrokan kepentingan dalam pemerintahan kota Banjarbaru.

“Agar dapat mencegah adanya konflik kepentingan, saya Wartono pun menyatakan penarikan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ungkap Wartono dalam depan para peserta sidang paripurna.

Dalam jangka waktu dua minggu, Kota Banjarbaru sudah kehilangan dua pemimpin kunci.

Sebelumnya, Aditya Mufti Ariffin telah mengumumkan penarikan dirinya dari jabatan Wali Kota Banjarbaru pada tanggal 6 Maret 2025.

Aditya menyatakan bahwa dia berencana untuk lebih mengutamakan tanggung jawabnya dalam posisi barunya sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baik Aditya ataupun Wartono dipilih untuk meneruskan kepemimpinan Pemerintah Kota Banjarbaru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut keberhasilan pasangan calon (paslon) Lisa-Wartono.








Lakukan pemilihan suara ulang




MK juga menginstruksikan pemungutan suara ulangan (PSU) sebab mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru.

Perseteruan dalam proses pemilihan tak berakhir sampai disitu saja; usai keputusan dari Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) mengeluarkan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjarbaru.

Yang di-PHK adalah Dahliar sebagai ketua, dan Resty Fatma Sari, Normadina, serta Heryanto yang semuanya berperan sebagai anggota.

Asal-usul kekacauan dalam pemilihan kepala daerah di Banjarbaru

Pertama kali kekacauan dalam Kota Banjarbaru bermula saat pemilihan yang semestinya melibatkan dua pasang calon. Paslon dengan nomor urut satu adalah Lisa-Wartono, sementara itu pasangan incumben yaitu Aditya-Said Abdullah berada di posisi nomor urut dua.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru meniadakan pasangan calon Aditya-Said sesuai dengan anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan. Hal ini disebabkan karena adanya dugaan pelanggaran terkait aspek Administratif oleh keduanya.

Setelah meniadakan pasangan calon Aditya-Said, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Banjarbaru melanjutkan proses pemilu tanpa adanya opsi kotak kosong.

Pemilihan kepala daerah yang semestinya terjadi dengan cara demokratis justru hanya diikutsertakan oleh satu calon pasangan, yakni Lisa-Wartono.

Pada saat pemungutan suara, KPU masih mengunakan surat suara berwarna dengan gambar kedua calon pasangan, termasuk Aditya-Said, walaupun dukungan untuk pasangan mereka dianggap tak valid.

Setelah melakukan penghitungan ulang suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menyatakan pemenangnya adalah pasangan Lisa-Wartono dengan perolehan 36% dukungan dari pemilih. Sementara itu, jumlah surat suara yang bermasalah mendekati angka 60%.

tersebut menimbulkan serangkaian demonstrasi yang pada akhirnya mengarah keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Related Posts