100 Hari Kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak, Satpol.PP Tanimbar Bidang Penegakan Perda, Trantibum dan Linmas

oleh

InvestigasiMabes.com l Saumlaki — Satuan Pamong Praja merupakan Perangkat Pemerintah yang memiliki tugas pokok menegakan Peraturan Daerah (Perdan) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satpol.PP menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program 100 hari kerja Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak, Satpol.PP Kabupaten Kepulauan melakukan giat Penegakan dan Penertiban terhadap pelanggaran Perda pada wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan dengan lokus Pasar Ngrimase Olilit Saumlaki, Selasa, 15/4/2025.

Kegiatan dimaksud dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs. Damianus Batmomolin, M.M dengan kordinator lapangan Siti Sarjanawianti, SH selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Julianus Batmomolin, SE selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam , Martin Ivakdalam, S.Ag selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mewakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi dengan fokus penertiban dan penegakan Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan atau gedung yang pembangunannya bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Bangunan / Gedung alias bangunan liar.

Tujuan dari kegiatan dimaksud adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para Pedagang Kaki Lima akan pentingnya Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta pembangunan bangunan yang dinilai liar. (IM. 125).

Related Posts