investigasimabes.com, TERNATE
– Tim Satuan Khusus dari Polres Ternate Selatan menangkap satu orang laki-laki yang diduga sebagai penjahat dalam kasus pengambilan paksa laptop tanpa izin.
Pelakunya sendiri dikenal sebagai Ramdan Iwan (19).
Dia adalah penduduk dari Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan.
Pelaku utama melakukan perampokan dengan cara mencuri laptop yang dimiliki oleh Ismat Kabir (46), penduduk dari Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 15:30 Waktu Indonesia Timur.
“Dari insiden tersebut hingga akhirnya para korban membuat laporan di Polsek,” ungkap Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, pada hari Jumat (18/4/2025).
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, anggota Resmob melancarkan investigasi dan akhirnya berhasil mengungkap lokasi para tersangka.
Terduga pelaku ditahan di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
AKP Bakri menyatakan bahwa ketika diperiksa, tersangka mengakui telah masuk ke dalam rumah korban dan menemukan pintu kamarnya tanpa dikunci.
“Tidak dikunci jadi penyerang bisa masuk dengan mudah lalu segera mengambil laptop yang menjadi milik korban dan kemudian dibawanya pergi,” katanya.
Di samping menangkap tersangka dugaan pelaku, lanjut AKP Bakri, pasukan Resmob juga sukses menyita peralatan elektronik berupa laptop yang disembunyikan oleh sang tersangka di dekat tempat tinggal korban.
“Sekarang ini tersangka telah ditahan di Markas Komando Polsek Ternate Selatan guna dilanjutkan proses sesuai peraturan hukum yang ada,” tutupnya. (*)