Mahasiswi Terancam: Dokter Gigi Spesialis dan Empat Saksi Dimintai Keterangan Kasus Pelecehan dalam Rekaman Private

oleh
oleh


investigasimabes.com

– Dunia maya digegerkan oleh insiden dugaan konten eksplisit yang menyeret seorang mahasiswa dalam Progam Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).

Seorang pria berinisial MAES, yang berusia 39 tahun, telah melapor kepada Kepolisian Resor Pusat terkait dugaan pengambilan gambar tanpa izin dari seorang mahasiswa wanita ketika dia sedang mandi di salah satu asrama kost.

Tindakan keji ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan GG. Pancing Nomor 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/4). korban yakni seorang mahasiswi bernama awalnya disingkat sebagai SSS sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan menetap di tempat kos itu.

Sekitar pukul 18.13 WIB, korban mendadak kaget ketika melihat bahwa ada tangan seseorang yang muncul dari ventilasi kamar mandi dengan memegang telepon genggamnya. Ia langsung berteriak dan sukses merebut hp itu kembali. Usai dicek, ternyata dalam perangkat tersebut tersimpan rekaman videonya saat sedang mandi.

Para korban yang sangat terkejut segera memintakan pelaku untuk menghapus rekaman itu dan melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian serta pemilik kos.

Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihak berwenang telah menjadikan pelaku sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadapnya. Selain itu, empat orang juga telah dimintai keterangan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut dalam tersebut.

“Saatin ini dalam proses penyelidikan, empat tersangka telah dimintai keterangan. Kasus yang menyebar tentang aktivitas pengintaian dengan modus mematahkan orang saat sedang bermandi tersebut mendapat laporan dari korban pada Hari Selasa tanggal 15 April 2024. Setelah itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan pakar hukum pidana Feri Umar Farouk, sekaligus menyita peralatan bukti yaitu telepon genggam milik pelaku,” jelas Susatyo kepada investigasimabes.com, Jumat (18/4).

“Kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menentukan pelapor sebagai tersangka dan ia akan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Metropolitan Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus pun mengkonfirmasi penangkapan tersangka tersebut.

“Tersangka bernama Muh. Azwindar Eka Satria sudah kita tangkap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut,” ungkap Firdaus, Jumat (18/4).

Firdaus menceritakan bahwa sang pelaku sengaja mencatat aksi korban ketika mandi di dalam kamar mandi kost yang letaknya saling bertautan. Dia mengatakan korban merasa selalu dikawasi dan pada akhirnya menemukan ada rekaman tersebut.

“Pelapor mengalami kerugian dan luka batin,” katanya.

Petugas telah mengecek para saksi, mengambil telepon genggam tersangka, serta bekerja sama dengan spesialis kriminologi dan keahlian pornografi dari Kementerian .

“Petugas telah mengambil langkah penggeledahan untuk menyerahkan ponsel milik pelaku serta bukti tambahan,” ujarnya.

menangkap tersangka berdasarkan Pasal 29 bersama Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 bersama Pasal 9 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamkan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Related Posts