Dari Putusan CPO ke MA: Permintaan agar Memperbaiki Diri dan Terbuka pada Komisi Yudisial

oleh
oleh


investigasimabes.com,

– Lembaga Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap bahwa Kehakiman perlu melakukan reformasi menyusul dugaan kebocoran dalam putusan yang melepaskan tindakan hukum pada skandal suap dan pemberian kenekatan eksport kelapa sawit mentah (CPO).

Tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan telah menerima dana sebesar Rp 22,5 miliar dari skandal suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan putusan bebas atau ontslag untuk tiga tersangka perusahaan eksportir CPO.

Ketiganya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota, serta Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

“Cara memperbaikinya cukup sederhana: Mahkamah Agung perlu membuka diri secara maksimal bagi Komisi Yudisial (KY). Sebab ini adalah badan yang ditugaskan oleh negara berdasarkan UUD 1945, dan tugas KY adalah untuk mengawasi Mahkamah Agung,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam wawancara dengan Tribunnews pada hari Minggu, tanggal 20 April 2025.

Dia terus memantau kemerdekaan untuk menerapkan keadilan.

“Jika kita melihat saat ini, sebenarnya KY pada periode sebelum tahun 2009 cukup baik karena telah menyusun kode etik bersama-sama. Namun, mulai tahun 2009 aturan tersebut dicabut tanpa konsultasi, yang akhirnya hanya memungkinkan KY untuk melakukan pengawasan berdasarkan kode etik dan tingkah laku hakim,” terang Boyamin.

Dikatakan bahwa KY hanya memantau tingkah laku terkait perzinahan, perselingkuhan, perjudian, minum-minuman keras, hingga penggunaan narkoba.

“Sekadar begitu (pengawasannya). Namun jika substansi dari keputusan tersebut buruk atau diduga adanya manipulasi, hal itu di luar jangkauan KY. Lalu seperti menyembunyikan diri di balik kemerdekaan Hakim yang mengatakan bahwa putusan harus tetap utuh dan tak dapat dicampuri,” jelasku.

Selanjutnya Boyamin bertanya apa jadinya jika keputusannya adalah akibat dari suapan.

“Makanya, Mahkamah Agung perlu buka pintu lebar-lebar bagi Komisi Yudisial guna penilaian serta audit menyeluruh. Tidak cuma tingkah laku para hakim, tetapi juga keputusannya. Selain itu, adanya indikasi pelanggaran mesti ditelaah berdua,” tegasnya.

Related Posts