Kepala PPATK: Dugaan Transaksi Korupsi di Indonesia Mencapai Rp 984 Triliun Tahun 2024

oleh
oleh

investigasimabes.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengeluarkan laporan hasil penilaian risiko (NRA) terkait kejahatan pencucian uang. Berdasar pada NRA tersebut, diperkirakan jumlah transaksi yang berhubungan dengan kegiatan mencapai Rp1.459 triliun, di mana bagian paling signifikan datang dari suap sebesar Rp984 triliun.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Risiko Nasional (NRA), pelaku tindakan pencucian uang atau TPPU mengidentifikasi kejahatan korups sebagai bentuk kejahatan paling besar yang berkaitan dengan TPPU. “Pemberantasan tindak pidana menjadi prioritas utama bagi negara,” tandasnya.

Related Posts