Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Talut Jalan Usaha Tani Desa Petekeyan Memicu Desakan Audit dan Proses Hukum

oleh

Investigasimabes.com l pembangunan talut jalan usaha tani (JUT) di area sawah Pulutan RT 19 RW 04 Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah mencuat dugaan penyimpangan anggaran. Proyek yang dibiayai (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 187.808.000, ditambah Rp 30.000.000 pada TA 2024, dengan total anggaran Rp 217.808.000,- (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan ribu rupiah), diduga bermasalah. Selain itu, perbaikan talut dengan sumber dana yang tidak jelas memunculkan kecurigaan publik. 08/1/2025.

Bangunan talut sepanjang 238 meter dengan lebar 30 cm dan tinggi 1,30 meter tersebut menurut dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga menggunakan material yang tidak sesuai Harga Perkiraan Standar (HPS). Pada tahun 2024, talut tersebut dilaporkan ambruk, tetapi perbaikan hanya dilakukan sebagian tanpa kejelasan sumber anggarannya.

Petinggi Desa Petekeyan, Rohman, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa kerusakan talut disebabkan oleh besar. “Pembangunan talut JUT sawah ini telah sesuai regulasi dan dokumen RAB,” katanya.

Namun, klaim ini mendapat kritik dari Lembaga Jepara Membangun (LJM).Ketua LJM, Yuli Suharyono, menyebut proyek tersebut terkesan hanya formalitas untuk memenuhi laporan akhir tahun. “Indikasi markup jelas terlihat dalam RAB material, di mana harga tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Standar (HPS) yang berlaku. Akan tetapi, kualitas bangunan tidak memadai dan mudah rusak,” ungkap Yuli usai memantau lokasi.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edi Marwoto, menyatakan bahwa seluruh proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Petinggi Desa. “Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara, Siswanto, mengaku belum melakukan pemeriksaan reguler di Desa Petekeyan pada tahun 2024. Siswanto mendorong masyarakat menyampaikan pengaduan tertulis kepada Penjabat Jepara dengan tembusan kepada Inspektorat, Dinsospermades, dan Tahunan. “Pengaduan resmi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini,” jelasnya.

Camat Tahunan juga membantah klaim yang menyebut pihaknya telah memberikan klarifikasi atau melakukan diskusi teknis terkait perbaikan talut. “Saya tidak pernah memberikan klarifikasi seperti yang diberitakan. Kami telah berkoordinasi dengan Dinsospermades dan Inspektorat, dan semua informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Camat.

LJM mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap proyek semua di pemerintah desa Petekeyan yang dibiayai bersumber Dana Deaa ( DD) maupun dari dana lainnya. Jika ditemukan bukti pelanggaran, mereka meminta pelaku diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , Pasal 2 dan Pasal 3.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa menjadi harapan bersama agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.( Red Tim – IM Part III).